KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Permen ESDM No. 49/2018 memicu pro-kontra. Pengamat energi sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mukhtasor menilai perubahan skema ekspor impor PLTS Atap ke jaringan listrik PLN dari 1:0,65 menjadi 1:1 mengabaikan potensi uang APBN yang menguap tanpa nilai tambah industri nasional produsen PLTS. Sebelum direvisi, Permen tersebut dinilainya lebih rasional dan adil. Setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari, dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam hari dengan dikurangi 35% sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik. Kompensasi ini merefleksikan biaya untuk mengatasi berbagai masalah, diantaranya listrik yang berubah menjadi panas selama masa transmisi, perbedaan biaya pembangkitan pada siang dan malam hari, serta biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema ini diistilahkan 1:0,65.
Daripada revisi aturan PLTS Atap, pengamat sarankan perkuat industri solar cell
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana revisi Permen ESDM No. 49/2018 memicu pro-kontra. Pengamat energi sekaligus Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mukhtasor menilai perubahan skema ekspor impor PLTS Atap ke jaringan listrik PLN dari 1:0,65 menjadi 1:1 mengabaikan potensi uang APBN yang menguap tanpa nilai tambah industri nasional produsen PLTS. Sebelum direvisi, Permen tersebut dinilainya lebih rasional dan adil. Setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari, dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam hari dengan dikurangi 35% sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik. Kompensasi ini merefleksikan biaya untuk mengatasi berbagai masalah, diantaranya listrik yang berubah menjadi panas selama masa transmisi, perbedaan biaya pembangkitan pada siang dan malam hari, serta biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema ini diistilahkan 1:0,65.