KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang belum dapat diselesaikan hingga akhir 2018 ini. Menurutnya, pekerjaan rumah tersebut berkaitan dengan misi Reforma Agraria seperti yang tercakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pertama, kata Darmin, terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) soal Percepatan Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Seperti yang diketahui, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tersebut menghasilkan mandat pembentukan Tim Percepatan PPTKH yang dinakhodai oleh Kemenko Perekonomian. Tim Percepatan PPTKH mempunyai tugas antara lain melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPTKH, menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam PPTKH, menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan PPTKH. Juga, menetapkan mekanisme resettlement, melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PPTKH, serta memfasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan PPTKH.
Darmin: Ada tiga pekerjaan rumah di sektor reforma agraria yang belum selesai di 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang belum dapat diselesaikan hingga akhir 2018 ini. Menurutnya, pekerjaan rumah tersebut berkaitan dengan misi Reforma Agraria seperti yang tercakup dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pertama, kata Darmin, terkait dengan Peraturan Presiden (Perpres) soal Percepatan Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Seperti yang diketahui, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tersebut menghasilkan mandat pembentukan Tim Percepatan PPTKH yang dinakhodai oleh Kemenko Perekonomian. Tim Percepatan PPTKH mempunyai tugas antara lain melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan PPTKH, menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam PPTKH, menetapkan luas maksimum bidang tanah yang dapat dilakukan PPTKH. Juga, menetapkan mekanisme resettlement, melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PPTKH, serta memfasilitasi penyediaan anggaran dalam pelaksanaan PPTKH.