Darmin akan benahi aturan kepemilikan asing



JAKARTA. Kursi Gubernur Bank Indonesia yang melompong sejak ditinggalkan oleh Boediono yang melenggang menjadi Wakil Presiden RI, kini terisi sudah. Darmin Nasution resmi dilantik oleh Mahkamah Agung pagi ini menjadi Gubernur BI ke-14.

Ada banyak agenda tugas tak ringan mengantri di pundak Darmin. Salah satu yang banyak ditunggu publik adalah komitmen Darmin untuk membenahi dominasi kepemilikan asing di perbankan. Seperti diketahui,ketika mendapuk jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Darmin cukup vokal menyuarakan isu ini. Kini usai resmi dilantik, komitmen tersebut akan diuji.

Darmin menjelaskan, pada prinsipnya BI akan terus mencari upaya untuk membenahi dominasi kepemilikan asing di sektor perbankan. Ini juga termasuk salah satu fokus dalam agenda revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Namun, BI tidak akan mengambil cara langsung dengan pembatasan kepemilikan asing mengingat aturan di Indonesia sendiri membolehkan investor asing menguasai hingga 99% saham bank. BI akan mengambil cara pengaturan melalui pembenahan kepemilikan mayoritas di bank.


"Aturan (yang membolehkan) kepemilikan mayoritas di bank mengakibatkan begitu mudahnya asing masuk menjadi pemilik mayoritas sebuah bank. Di negara-negara lain, tidak boleh ada pemegang saham mayoritas, Indonesia mungkin termasuk satu-satunya negara yang membolehkan," ungkapnya usai dilantik sebagai Gubernur BI di gedung MA, Rabu (1/9).

Filosofi kepemilikan bank di Indonesia terkait keberadaan pemegang saham mayoritas, diakui Darmin, memang sedikit aneh. "Di sini harus ada pemilik mayoritas supaya nanti kalau bank-nya ditutup ada yang bisa dimintai pertanggungan jawab," ujarnya. Hal ini, menurutnya aneh karena aturannya seolah mengasumsikan sebuah bank nantinya akan tutup. "Bank kan harus hidup, aturan dibuat gimana supaya bank bisa baik dan tidak terjadi apa-apa. Filosofi aturan itu mestinya bukan berdoa supaya bank ditutup," tegasnya.

Dengan pembenahan soal kepemilikan mayoritas di perbankan, Darmin meyakini keberadaan asing di perbankan bisa lebih ditata. Setidaknya, ketika ada investor asing masuk menjadi pemilik bank, dia tidak bisa menjadi pemilik mayoritas. "Misalnya ada pembatasan maksimal 20%, jika nanti dimiliki oleh beberapa pihak yang terafiliasi atau sister company ya harus digabung," jelas Darmin.

Dia meyakini, semakin banyak pemilik bank maka tata kelolanya bisa lebih baik dan pengawasan bisa dilakukan dengan mudah. "Karena para sesama pemilik itu bisa saling mengawasi juga," ujarnya.

Saat ini, BI masih terus mengkaji pengaturan kepemilikan mayoritas tersebut sebelum mematangkannya dalam sebuah peraturan. Berapa kisaran maksimal kepemilikan saham yang akan dibidik, Darmin belum bisa menyebutkan. "Ini masih dikaji, kalau melihat negara-negara tetangga di Australia itu maksima 15%, lalu Amerika Serikat maksimal 10%," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa