KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan ini harus keluar di akhir bulan Maret. Dari segi isi, menurut Darmin, dengan penurunan tarif yang ada, pemerintah tidak akan mengubah ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. “Kalau ambang batas tidak diubah, yang diubah itu kalau tadinya tarif 1%, akan diubah 0,5 %,” kata dia saat ditemui di kantornya, Minggu (18/3). Dia mengatakan, revisi dari PP 46 tersebut masih butuh waktu untuk ditinjau oleh Presiden Joko Widodo. “Menkeu mungkin minggu besok, dari kita lah (juga) pekan depan,” katanya.
Darmin: Ambang batas PPh UKM tetap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera memberlakukan pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan ini harus keluar di akhir bulan Maret. Dari segi isi, menurut Darmin, dengan penurunan tarif yang ada, pemerintah tidak akan mengubah ambang batas (threshold) UKM yang saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. “Kalau ambang batas tidak diubah, yang diubah itu kalau tadinya tarif 1%, akan diubah 0,5 %,” kata dia saat ditemui di kantornya, Minggu (18/3). Dia mengatakan, revisi dari PP 46 tersebut masih butuh waktu untuk ditinjau oleh Presiden Joko Widodo. “Menkeu mungkin minggu besok, dari kita lah (juga) pekan depan,” katanya.