JAKARTA. Mantan Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Darmin Nasution akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (11/8). Ia akan bersaksi terkait dugaan korupsi dalam penerimaan keberatan pajak PT BCA Tbk untuk tersangka Hadi Poernomo. "Darmin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka H (Hadi Poernomo)," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin pagi. Pemanggilan Darmin kemungkinan dilakukan untuk menelisik soal peran Dirjen Pajak dalam penanganan keberatan wajib pajak. Sebab, Darmin merupakan Dirjen Pajak yang menggantikan Hadi Poernomo pada 2005 lalu. Disinggung soal itu, Johan mengaku tidak tahu. "Yang pasti, dia dipanggil guna keperluan penyidikan," ungkap Johan. Kasus ini bermula ketika pada 17 Juli 2003, Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Performance Loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh). Setelah surat keberatan diterima oleh PPh dan dilakukan kajian lebih selama satu tahun, pada 13 Maret 2004 Direktorat PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah atas permohonan keberatan yang diajukan Bank BCA tersebut.
Darmin dipanggil KPK untuk kasus BCA
JAKARTA. Mantan Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Darmin Nasution akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (11/8). Ia akan bersaksi terkait dugaan korupsi dalam penerimaan keberatan pajak PT BCA Tbk untuk tersangka Hadi Poernomo. "Darmin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka H (Hadi Poernomo)," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin pagi. Pemanggilan Darmin kemungkinan dilakukan untuk menelisik soal peran Dirjen Pajak dalam penanganan keberatan wajib pajak. Sebab, Darmin merupakan Dirjen Pajak yang menggantikan Hadi Poernomo pada 2005 lalu. Disinggung soal itu, Johan mengaku tidak tahu. "Yang pasti, dia dipanggil guna keperluan penyidikan," ungkap Johan. Kasus ini bermula ketika pada 17 Juli 2003, Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Performance Loan (NPL) sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh). Setelah surat keberatan diterima oleh PPh dan dilakukan kajian lebih selama satu tahun, pada 13 Maret 2004 Direktorat PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah atas permohonan keberatan yang diajukan Bank BCA tersebut.