KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia sebesar 51% tidak dalam bentuk skema penawaran saham ke publik (Initial Public Offering/IPO). Menurut Darmin, skema IPO sudah tidak bisa lagi digunakan oleh pemerintah. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang membolehkan divestasi PT Freeport Indonesia dilakukan dengan skema IPO. Namun aturan itu sudah tidak berlaku. “Pemerintah beli sahamnya. Dahulu itu, aturan kita memang tidak konsisten, berubah-ubah. Di dalam Kontrak Karya (KK) sebenarnya, yang namanya divestasi itu tidak dibilang pakai IPO. Nah, pernah ada PP yang bilang pakai IPO boleh, tapi itu sudah dicabut,” kata Darmin di sela-sela acara Rakornas Kadin, Jakarta, Selasa (3/10).
Darmin: Divestasi saham Freeport tak bisa via IPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia sebesar 51% tidak dalam bentuk skema penawaran saham ke publik (Initial Public Offering/IPO). Menurut Darmin, skema IPO sudah tidak bisa lagi digunakan oleh pemerintah. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang membolehkan divestasi PT Freeport Indonesia dilakukan dengan skema IPO. Namun aturan itu sudah tidak berlaku. “Pemerintah beli sahamnya. Dahulu itu, aturan kita memang tidak konsisten, berubah-ubah. Di dalam Kontrak Karya (KK) sebenarnya, yang namanya divestasi itu tidak dibilang pakai IPO. Nah, pernah ada PP yang bilang pakai IPO boleh, tapi itu sudah dicabut,” kata Darmin di sela-sela acara Rakornas Kadin, Jakarta, Selasa (3/10).