JAKARTA. Darmin Nasution resmi dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), hari ini (1/9). Sudah banyak isu yang menanti gebrakan Darmin sebagai bos bank sentral yang baru. Sebagai langkah awal, Darmin menegaskan komitmennya untuk berfokus membenahi peraturan pengawasan perbankan."Pertama-tama saya akan benahi peraturan pengawasan perbankan. Mengapa saya anggap itu penting? Karena selama ini itulah (pengawasan) yang membebani persepsi masyarakat terhadap Bank Indonesia," ujarnya usai dilantik di Gedung MA, Rabu (1/9).Darmin menjelaskan, ada persoalan aturan terkait pengawasan perbankan selama ini. Beleid yang mengatur pengawasan bank, ujarnya, memang menegaskan wilayah BI terkait pengawasan d mana saja. Akan tetapi di aturan pelaksanaan, ada pasal-pasal yang sifatnya diskresi atau bisa masih membutuhkan judgement si pengawas lagi."UU-nya tidak pernah mengizinkan BI melakukan ini atau itu, panjang lebarlah. Namun di Peraturan Pelaksanaanya dibuat BI "dapat", akhirnya yang bertanggung jawab mengambil keputusan adalah pengawas di lapangan. Ini mengakibatkan pengawas menjadi ragu-ragu karena risikonya ada di dia," jelasnya panjang lebar.Konkretnya, Darmin berniat untuk mempersingkat waktu maksimal sebuah bank masuk ke pengawasan intensif. "Intinya kami akan pertegas aturan-aturan itu sehingga kata-kata "dapat" bisa kami upayakan menjadi lebih tegas. Itu garis besar untuk pembenahan pengawasan perbankan," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Darmin fokus ke pembenahan pengawasan bank
JAKARTA. Darmin Nasution resmi dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), hari ini (1/9). Sudah banyak isu yang menanti gebrakan Darmin sebagai bos bank sentral yang baru. Sebagai langkah awal, Darmin menegaskan komitmennya untuk berfokus membenahi peraturan pengawasan perbankan."Pertama-tama saya akan benahi peraturan pengawasan perbankan. Mengapa saya anggap itu penting? Karena selama ini itulah (pengawasan) yang membebani persepsi masyarakat terhadap Bank Indonesia," ujarnya usai dilantik di Gedung MA, Rabu (1/9).Darmin menjelaskan, ada persoalan aturan terkait pengawasan perbankan selama ini. Beleid yang mengatur pengawasan bank, ujarnya, memang menegaskan wilayah BI terkait pengawasan d mana saja. Akan tetapi di aturan pelaksanaan, ada pasal-pasal yang sifatnya diskresi atau bisa masih membutuhkan judgement si pengawas lagi."UU-nya tidak pernah mengizinkan BI melakukan ini atau itu, panjang lebarlah. Namun di Peraturan Pelaksanaanya dibuat BI "dapat", akhirnya yang bertanggung jawab mengambil keputusan adalah pengawas di lapangan. Ini mengakibatkan pengawas menjadi ragu-ragu karena risikonya ada di dia," jelasnya panjang lebar.Konkretnya, Darmin berniat untuk mempersingkat waktu maksimal sebuah bank masuk ke pengawasan intensif. "Intinya kami akan pertegas aturan-aturan itu sehingga kata-kata "dapat" bisa kami upayakan menjadi lebih tegas. Itu garis besar untuk pembenahan pengawasan perbankan," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News