Darmin keluarkan 23 paket kebijakan untuk perbankan



JAKARTA. Bank Indonesia akan mengarahkan kebijakan suku bunga BI Rate konsisten terhadap pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan. BI rate 5% plus minus 1% dan inflasi 4,5% plus minus 1% dengan mewaspadai risiko tekanan inflasi yang meningkat tahun depan. Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia, mengutarakan ada 23 paket kebijakan Bank Indonesia secara spesifik menyangkut 5 prioritas aspek kebijakan. "Adapun spesifikasi untuk 5 prioritas aspek kebijakan, di antaranya, kebijakan penguatan stabilitas moneter, kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan, kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan, penguatan kebijakan makro prudensial dan penguatan fungsi pengawasan," ungkap Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia, di Gedung Bank Indonesia Rabu (29/12). Untuk kebijakan penguatan stabilitas moneter, meliputi,

Pertama, penerapan kembali batasan posisi saldo harian Pinjaman Luar Negeri (PLN) Bank Jangka Pendek.

Kedua, pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valuta asing bagi perusahaan domestik.


Untuk kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan, meliputi,

Ketiga, penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi kredit pemilikan rumah.

Keempat, pemberlakuan kewajiban mengumumkan suku bunga dasar kredit secara luas ke masyarakat.

Kelima, perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi Bank Umum yang lebih rendah untuk kredit ritel, usaha mikro dan usaha kecil.

Keenam, pengaturan dan pengawasan biro kredit swasta.

Ketujuh, program bank pembangunan daerah sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah (BPD Regional Champion).

Kedelapan, program perluasan akses kepada Lembaga Keuangan (Financial Inclusion). Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan meliputi

Kesembilan, penyempurnaan ketentuan uji kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test).

Kesepuluh, peningkatan fungsi kepatuhan bank umum.

Kesebelas, perhitungan Aset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) bank umum untuk risiko kredit dengan menggunakan pendekatan standar.

Keduabelas, penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi (Bancassurance).

Ketigabelas, pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah serta kualitas aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Keempatbelas, penyempurnaan pengaturan restrukturisasi pembiayaan pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Kelimabelas, penyempurnaan Batas Maksimum Pembiayaan Dana (BMPD) BPR Syariah.

Keenambelas, perubahan izin Usaha Bank Umum menjadi izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketujuhbelas, upaya mendorong terwujudnya BPR yang berdaya saing tinggi dan menerapkan good corporate governance. Untuk penguatan kebijakan makro prudensial meliputi

Kedelapanbelas, penyempurnaan ketentuan dan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank (RBB).

Kesembilanbelas, menaikkan rasio GWM Valas.

Keduapuluh, mengembalikan peraturan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada kondisi normal. Untuk kebijakan penguatan fungsi pengawasan meliputi

Keduapuluhsatu, penyempurnaan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko.

Keduapuluhdua, penetapan status dan tindak lanjut Pengawasan Bank (Exit Policy)

Keduapuluhtiga penyempurnaan tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.