KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan pengembalian wewenang impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemperin) lewat Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri bakal berlaku secara permanen atau hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan demikian, PP ini akan berjalan terus hingga adanya perubahan. “Kecuali ada revisi lain. Kalau tidak, ya dia akan berjalan terus,” kata Darmin di kantornya, Minggu (18/3). Darmin menuturkan, UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam menyebutkan bahwa impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari KKP. Namun, pada awalnya rekomendasi impor garam itu berada di bawah kewenangan Kemperin.
Hapus wewenang KKP, izin impor garam industri kini di tangan Kemperin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan pengembalian wewenang impor garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian (Kemperin) lewat Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri bakal berlaku secara permanen atau hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Dengan demikian, PP ini akan berjalan terus hingga adanya perubahan. “Kecuali ada revisi lain. Kalau tidak, ya dia akan berjalan terus,” kata Darmin di kantornya, Minggu (18/3). Darmin menuturkan, UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Petambak Garam menyebutkan bahwa impor komoditas perikanan dan pergaraman menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari KKP. Namun, pada awalnya rekomendasi impor garam itu berada di bawah kewenangan Kemperin.