KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kemudahan izin berusaha lewat online single submission (OSS) masih belum bisa diterapkan di bulan ini. Pasalnya, saat ini pemerintah masih menunggu payung hakum untuk OSS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan payung hukum dari OSS ini sejatinya sudah selesai. "Namun saat ini masih disinkronisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan beberapa kementerian yang alur perizinannya diubah," ungkapnya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/4).
Darmin: Kemudahan izin usaha lewat sistem OSS diluncurkan 20 Mei 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kemudahan izin berusaha lewat online single submission (OSS) masih belum bisa diterapkan di bulan ini. Pasalnya, saat ini pemerintah masih menunggu payung hakum untuk OSS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan payung hukum dari OSS ini sejatinya sudah selesai. "Namun saat ini masih disinkronisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM dan beberapa kementerian yang alur perizinannya diubah," ungkapnya di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/4).