JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklaim, penerimaan negara dari pajak di luar penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) pada Januari hingga Juli 2008 mengalami pertumbuhan 46,97% bila dibanding periode yang sama pada tahun lalu.Bila pada akhir Juli 2007 penerimaan pajak di luar PPh migas Ditjen Pajak hanya berhasil mendapat Rp 185,29 triliun maka di tahun ini Ditjen Pajak mampu meraup Rp 272,61 triliun. Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution penerimaan pajak kali ini telah mencapai 56,69% target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara Perubahan (APBNP) 2008 sebesar Rp 487,88 triliun. Soal angka realisasi penerimaan PPh migas sendiri, Darmin mengaku Ditjen Pajak masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan angkanya. Pasalnya, penerimaan PPh badan harus diproses terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dan selanjutnya baru akan disetorkan ke kas negara. Nah setelah itulah Ditjen Pajak baru mendapatkan besaran angkanya. "Kalau penerimaan termasuk PPh migas kita masih butuh waktu satu sampai dua hari. Tapi bila dibanding penerimaan Juni 2008 maka perolehan penambahannya berkisar Rp 6,5 triliun dari Rp 34,34 triliun," jelas Darmin, Senin (11/9). Penerimaan pajak yang diperoleh Ditjen Pajak sebesar Rp 272,61 triliun itu sebagian besarnya berasal dari PPh non migas yakni Rp 147,84 triliun. Sementara penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) hingga Juli 2008 mencapai Rp 108,74 triliun. Dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 11,62 triliun, dan penerimaan atas bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) berhasil terkumpul Rp 2,69 triliun. Selebihnya sekitar Rp 1, 70 triliun didapat dari pajak lainnya seperti pajak atas bea meterai. Dengan melihat besarnya realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2008 tersebut, Ditjen Pajak optimis target penerimaan pajak tahun ini akan segera terlampaui. "Penerimaan pajak di atas itu merupakan penerimaan netto atau di luar pembayaran restitusi pajak yang dibayarkan Ditjen Pajak hingga Juli 2008 yakni Rp 18,67 triliun," papar Darmin. Pembayaran restitusi sendiri sebagian besarnya untuk pembayaran restitusi PPN dan PPnBM sebesar Rp 13,04 triliun, PPh Rp 5,59 triliun, dan sisanya Rp 34 miliar untuk pembayaran restitusi PBB dan pajak lainnya. Dibandingkan pembayaran restitusi Juli tahun lalu, pembayaran restitusi tahun ini jauh lebih kecil. Tahun lalu, Ditjen Pajak mengalokasikan Rp 20,36 triliun untuk pembayaran restitusi. Di mana dari jumlah tersebut, Rp 14,86 triliun di antaranya restitusi PPN dan PPnBM. "Kenapa lebih kecil, karena kita sudah tidak punya utang restitusi lagi," terang Darmin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Darmin Optimis Target Pajak Terlampaui
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklaim, penerimaan negara dari pajak di luar penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) pada Januari hingga Juli 2008 mengalami pertumbuhan 46,97% bila dibanding periode yang sama pada tahun lalu.Bila pada akhir Juli 2007 penerimaan pajak di luar PPh migas Ditjen Pajak hanya berhasil mendapat Rp 185,29 triliun maka di tahun ini Ditjen Pajak mampu meraup Rp 272,61 triliun. Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution penerimaan pajak kali ini telah mencapai 56,69% target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara Perubahan (APBNP) 2008 sebesar Rp 487,88 triliun. Soal angka realisasi penerimaan PPh migas sendiri, Darmin mengaku Ditjen Pajak masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan angkanya. Pasalnya, penerimaan PPh badan harus diproses terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara dan selanjutnya baru akan disetorkan ke kas negara. Nah setelah itulah Ditjen Pajak baru mendapatkan besaran angkanya. "Kalau penerimaan termasuk PPh migas kita masih butuh waktu satu sampai dua hari. Tapi bila dibanding penerimaan Juni 2008 maka perolehan penambahannya berkisar Rp 6,5 triliun dari Rp 34,34 triliun," jelas Darmin, Senin (11/9). Penerimaan pajak yang diperoleh Ditjen Pajak sebesar Rp 272,61 triliun itu sebagian besarnya berasal dari PPh non migas yakni Rp 147,84 triliun. Sementara penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) hingga Juli 2008 mencapai Rp 108,74 triliun. Dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 11,62 triliun, dan penerimaan atas bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) berhasil terkumpul Rp 2,69 triliun. Selebihnya sekitar Rp 1, 70 triliun didapat dari pajak lainnya seperti pajak atas bea meterai. Dengan melihat besarnya realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2008 tersebut, Ditjen Pajak optimis target penerimaan pajak tahun ini akan segera terlampaui. "Penerimaan pajak di atas itu merupakan penerimaan netto atau di luar pembayaran restitusi pajak yang dibayarkan Ditjen Pajak hingga Juli 2008 yakni Rp 18,67 triliun," papar Darmin. Pembayaran restitusi sendiri sebagian besarnya untuk pembayaran restitusi PPN dan PPnBM sebesar Rp 13,04 triliun, PPh Rp 5,59 triliun, dan sisanya Rp 34 miliar untuk pembayaran restitusi PBB dan pajak lainnya. Dibandingkan pembayaran restitusi Juli tahun lalu, pembayaran restitusi tahun ini jauh lebih kecil. Tahun lalu, Ditjen Pajak mengalokasikan Rp 20,36 triliun untuk pembayaran restitusi. Di mana dari jumlah tersebut, Rp 14,86 triliun di antaranya restitusi PPN dan PPnBM. "Kenapa lebih kecil, karena kita sudah tidak punya utang restitusi lagi," terang Darmin.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News