KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kamis (31/8). Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah dalam hal ini tidak bisa apabila hanya mengotak-atik peraturannya saja sehingga harus diterapkan sistem single submission. Menurut Darmin, bila hanya peraturannya yang diubah, kemudahan usaha ini tidak tertolong. “Tidak tertolong kalau hanya kebijakan yang diubah. Harus ubah pola pikirnya, pemberi izin bukan penguasa, tetapi harus layani dan harus kawal,” katanya.
Darmin: Pemberi izin bukan penguasa
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Kamis (31/8). Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah dalam hal ini tidak bisa apabila hanya mengotak-atik peraturannya saja sehingga harus diterapkan sistem single submission. Menurut Darmin, bila hanya peraturannya yang diubah, kemudahan usaha ini tidak tertolong. “Tidak tertolong kalau hanya kebijakan yang diubah. Harus ubah pola pikirnya, pemberi izin bukan penguasa, tetapi harus layani dan harus kawal,” katanya.