Darmin: Pemerintah godok aturan kemudahan pembebasan lahan bagi proyek di luar PSN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kini pemerintah sedang menyusun peraturan untuk mempermudah pembebasan lahan bagi proyek yang tidak masuk dalam daftar proyek strategi nasional (PSN).

Hal tersebut merupakan antisipasi banyaknya usulan PSN dari kementerian/ lembaga (K/L) terkait. Seperti halnya Kementerian Perhubungan yang mengusulkan tujuh PSN tambahan.

"Presiden tanya kenapa sih harus PSN? Apa bedanya? Ternyata kalau PSN ada fasilitas pembebasan lahan yang lebih mudah. Dengan begitu, Presiden bilang bagaimana kalau bikin perpres baru yang bukan PSN juga dapat," jelas Darmin saat ditemui usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (16/4) kemarin.


Pasalnya, Darmin mengakui proyek yang masuk dalam PSN setidaknya memiliki perhatian lebih dari pemerintah, termasuk pembebasan lahan menggunakan UU No. 2/2012. Sehingga nantinya, Perpres (Peraturan Presiden) baru itu akan mengatur bagaimana proses pembahasan lahan di proyek lain akan merasa diperhatikan layaknya PSN.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menambahkan, Perpres tersebut merupakan perluasan dari UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Nantinya, beleid ini juga akan mengatur struktur pembayaran uang kerohiman/santunan dalam pembebasan lahan.

Kementerian Agraria menargetkan kajian terhadap Perpres tersebut akan selesai dalam sebulan ke depan. "Kalau proyek di luar PSN tidak bisa memanfaatkan UU 2/2012, padahal UU tersebut bisa digunakan untuk kepentingan publik, makanya itu akan diperluas," jelas Sofyan.

Sekadar tahu saja tujuh proyek usulan Kemhub yang ditolak itu antara lain Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheuni, Pelabuhan Gilimanuk, Bandara Sukabumi, rel double track Sukabumi dan Bandara Kediri.

Pada kuartal I-2018 pemerintah memiliki 222 proyek dan tiga program yang masuk dalam daftar PSN. Proyek tersebut sudah termasuk satu proyek tambahan yakni pembangunan Universitas Islam Internasional di Depok yang merupakan usulan dari Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi