Darmin: Perpres mandatori B20 sudah diteken presiden, berlaku mulai 1 September



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 66 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden No. 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa sawit.

Perpres No 66/2018 tersebut menjadi payung diberlakukannya mandatori B20 untuk semua segmen. Pasal 18 ayat 1b Perpres No. 66/2018 menetapkan selisih kurang berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar. Ketentuan ini akan diatur secara teknis oleh peraturan kementerian terkait.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, perpres ini sudah ditandatangani oleh presiden pada 15 Agustus lalu. Memang menurutnya penerapan B20 untuk solar sudah ditetapkan sejak 2016, namun B20 tersebut baru digunakan untuk public service obligation (PSO).


“Sejak 1 september nanti akan diberlakukan B20 baik untuk PSO maupun non PSO. Ini untuk alat transportasi maupun kapal laut, maupun alat alat berat di pertambangan maupun kereta api, bahkan alat-alat angkutan militer juga masuk. Mereka hanya minta waktu dua bulan untuk mencobanya,” ujar Darmin, Senin (20/8).

Menurut Darmin, mandatori B20 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan permintaan atas produk kelapa sawit. Pasalnya saat ini permintaan minyak sawit tengah melemah karena berbagai faktor.

Saat ini, pemerintah bersama dengan semua lembaga terkait sedang berupaya mencari pasar ekspor baru dan mengembangkan industri hilir.

“Untuk kelapa sawit fokus kebijakan kita adalah mengendalikan permintaan. Karena kita tidak bisa menyetop produksi kalau tanamannya ada. Itulah makanya kita mengambil langkah menciptakan permintaan terhadap produk kelapa sawit,” jelas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi