KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 66 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden No. 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa sawit. Perpres No 66/2018 tersebut menjadi payung diberlakukannya mandatori B20 untuk semua segmen. Pasal 18 ayat 1b Perpres No. 66/2018 menetapkan selisih kurang berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar. Ketentuan ini akan diatur secara teknis oleh peraturan kementerian terkait. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, perpres ini sudah ditandatangani oleh presiden pada 15 Agustus lalu. Memang menurutnya penerapan B20 untuk solar sudah ditetapkan sejak 2016, namun B20 tersebut baru digunakan untuk public service obligation (PSO).
Darmin: Perpres mandatori B20 sudah diteken presiden, berlaku mulai 1 September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 66 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden No. 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa sawit. Perpres No 66/2018 tersebut menjadi payung diberlakukannya mandatori B20 untuk semua segmen. Pasal 18 ayat 1b Perpres No. 66/2018 menetapkan selisih kurang berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar. Ketentuan ini akan diatur secara teknis oleh peraturan kementerian terkait. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, perpres ini sudah ditandatangani oleh presiden pada 15 Agustus lalu. Memang menurutnya penerapan B20 untuk solar sudah ditetapkan sejak 2016, namun B20 tersebut baru digunakan untuk public service obligation (PSO).