KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menempuh langkah baru untuk perbaikan iklim investasi di dalam negeri, yakni dengan membekukan seluruh peraturan perizinan investasi. Payung hukum untuk pembekuan peraturan investasi ditargetkan selesai awal April 2018. Dengan kebijakan ini, aturan investasi baik yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri, maupun peraturan kepala lembaga tidak akan berlaku untuk sementara. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, filosofi dari PP ini adalah mempercayai terlebih dahulu pelaku usaha yang mengajukan izin.
Darmin segera buka-bukaan perihal pembekuan seluruh peraturan perizinan berusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menempuh langkah baru untuk perbaikan iklim investasi di dalam negeri, yakni dengan membekukan seluruh peraturan perizinan investasi. Payung hukum untuk pembekuan peraturan investasi ditargetkan selesai awal April 2018. Dengan kebijakan ini, aturan investasi baik yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan menteri, maupun peraturan kepala lembaga tidak akan berlaku untuk sementara. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, filosofi dari PP ini adalah mempercayai terlebih dahulu pelaku usaha yang mengajukan izin.