JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias sunset policy selesai akhir Februari 2009. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, karena hal itulah, pelaksanaan sunset policy sesuai isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 2008 tentang UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) khususnya mengenai sunset policy. Sikap pemerintah tersebut juga terkait dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan kalau DPR hanya bisa memutuskan, menerima atau menolak Perpu yang diajukan pemerintah. "Perpu itukan cuma di tolak atau di terima, masa diubah-ubah," ujar Darmin di gedung DPR, Rabu (4/2). Darmin menjelaskan, maknanya akan berbeda bila DPR menolak Perpu JPSK tapi mengusulkan pemerintah untuk mengajukan RUU KUP labil khusus Pasal 37A yang mengatur soal sunset policy. Menurut dia, pemerintah tidak menolak usul sejumlah anggota dewan komisi keuangan agar sunset policy diperpanjang. Hanya, hal itu tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. "Kalau mau melebar lagi UU-nya, kapan mau selesai," sambung Darmin. Anggota komisi XI Dradjad Wibowo mengatakan, kemungkinan Perpu JPSK bakal ditolak oleh DPR. Alasannya, legalitas perpanjangan program sunset policy menjadi berada dalam wilayah abu-abu, makanya batal demi hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Darmin: Sunset Policy Rampung Februari
JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias sunset policy selesai akhir Februari 2009. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, karena hal itulah, pelaksanaan sunset policy sesuai isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 2008 tentang UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) khususnya mengenai sunset policy. Sikap pemerintah tersebut juga terkait dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan kalau DPR hanya bisa memutuskan, menerima atau menolak Perpu yang diajukan pemerintah. "Perpu itukan cuma di tolak atau di terima, masa diubah-ubah," ujar Darmin di gedung DPR, Rabu (4/2). Darmin menjelaskan, maknanya akan berbeda bila DPR menolak Perpu JPSK tapi mengusulkan pemerintah untuk mengajukan RUU KUP labil khusus Pasal 37A yang mengatur soal sunset policy. Menurut dia, pemerintah tidak menolak usul sejumlah anggota dewan komisi keuangan agar sunset policy diperpanjang. Hanya, hal itu tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. "Kalau mau melebar lagi UU-nya, kapan mau selesai," sambung Darmin. Anggota komisi XI Dradjad Wibowo mengatakan, kemungkinan Perpu JPSK bakal ditolak oleh DPR. Alasannya, legalitas perpanjangan program sunset policy menjadi berada dalam wilayah abu-abu, makanya batal demi hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News