KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan tidak ada relaksasi sama sekali dalam pelaksanaan aturan dan pengenaan denda perluasan biodiesel 20% (B20). "Tidak ada relaksasi, itu berarti jangan pas-pasan dibawa. Itu mesti ada mekanisme membangun, distribusinya juga," kata Darmin, Jumat (31/8). Mengutip Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pada Pasal 18 dan Pasal 19 disebutkan bagi Badan Usaha BBM dan BU BBN yang tidak mengikuti ketentuan mandatori perluasan B20 akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6.000,00 per liter volume BBN jenis biodiesel yang wajib dicampur, dan/atau pencabutan izin usaha. Aturan ini diundangkan pada 24 Agustus 2018 lalu.
Darmin: Tak ada relaksasi dalam pelaksanaan aturan biodiesel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan tidak ada relaksasi sama sekali dalam pelaksanaan aturan dan pengenaan denda perluasan biodiesel 20% (B20). "Tidak ada relaksasi, itu berarti jangan pas-pasan dibawa. Itu mesti ada mekanisme membangun, distribusinya juga," kata Darmin, Jumat (31/8). Mengutip Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, pada Pasal 18 dan Pasal 19 disebutkan bagi Badan Usaha BBM dan BU BBN yang tidak mengikuti ketentuan mandatori perluasan B20 akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6.000,00 per liter volume BBN jenis biodiesel yang wajib dicampur, dan/atau pencabutan izin usaha. Aturan ini diundangkan pada 24 Agustus 2018 lalu.