JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat perbedaan data dana repatriasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan 21 bank gateway yang menerima dana repatriasi hasil program Tax Amnesty. Total dana repatriasi yang masuk ke Tanah Air menurut data DJP hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 112,2 triliun dari total nilai komitmen Rp 141 triliun. Artinya, ada selisih nilai komitmen repatriasi dengan total dana yang masuk sekitar Rp 29 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selisih tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Adapun menurutnya pemerintah sudah bekerja untuk membuat instrumennya bisa dipercaya dengan membuat aturan, mensosialisasikan, bahkan kampanye.
Darmin: Tak usah khawatir repatriasi Rp 112 T
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat perbedaan data dana repatriasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan 21 bank gateway yang menerima dana repatriasi hasil program Tax Amnesty. Total dana repatriasi yang masuk ke Tanah Air menurut data DJP hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 112,2 triliun dari total nilai komitmen Rp 141 triliun. Artinya, ada selisih nilai komitmen repatriasi dengan total dana yang masuk sekitar Rp 29 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, selisih tersebut tidak perlu dikhawatirkan. Adapun menurutnya pemerintah sudah bekerja untuk membuat instrumennya bisa dipercaya dengan membuat aturan, mensosialisasikan, bahkan kampanye.