Darmin: Tanah nganggur bisa diambil negara



JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rencana pengenaan pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias idle bukan sengaja diberikan pemerintah kepada pemilik tanah sebagai sebuah beban. Pasalnya, menurut dia, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur dan menjadikannya sebagai milik negara.

“Aturan yang ada selama ini kan begitu, walau tidak dilaksanakan, bahwa kalau idle itu diambil oleh negara,” kata Darmin saat ditemui di Auditorium Center for Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (8/2).

Risiko tanah nganggur adalah izinnya bisa dicabut. Namun, bila dikenakan pajak, pemilik bisa memiliki waktu beberapa tahun ke depan untuk memanfaatkan tanah-tanah yang dimilikinya agar lebih produktif


“Kalau membayar pajak mahal, pasti pemilik tanah berpikir dulu untuk berapa tahun ke depan apa mereka kuat bayar atau tidak," ujarnya.

Dia pun mengatakan, pemerintah harus berani mengambil inisiatif memiliki land bank karena sebetulnya tanah pemerintah banyak, tetapi ada yang tidak diurusi.

Bukan hanya karena spekulan

Tak semata-mata ingin mengurangi spekulan, adanya kebijakan ini menurut Darmin berkaitan dengan kepentingan generasi milenial, yaitu kekhawatiran akan nasib generasi muda yang semakin sulit membeli rumah.

Dia mencatat, lima tahun belakangan ini kenaikan gaji pegawai paling tinggi sebesar 10% per tahun. Sementara, di kota-kota besar kenaikan harga tanah antara 20%-50%.

“Itu artinya, dalam waktu beberapa tahun, generasi milenial tidak ada yang bisa memiliki rumah di dalam kota kalau tidak dilakukan sesuatau. Jadi, harus dilakukan sesuatu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia