JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rencana pengenaan pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias idle bukan sengaja diberikan pemerintah kepada pemilik tanah sebagai sebuah beban. Pasalnya, menurut dia, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur dan menjadikannya sebagai milik negara. “Aturan yang ada selama ini kan begitu, walau tidak dilaksanakan, bahwa kalau idle itu diambil oleh negara,” kata Darmin saat ditemui di Auditorium Center for Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (8/2). Risiko tanah nganggur adalah izinnya bisa dicabut. Namun, bila dikenakan pajak, pemilik bisa memiliki waktu beberapa tahun ke depan untuk memanfaatkan tanah-tanah yang dimilikinya agar lebih produktif
Darmin: Tanah nganggur bisa diambil negara
JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rencana pengenaan pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias idle bukan sengaja diberikan pemerintah kepada pemilik tanah sebagai sebuah beban. Pasalnya, menurut dia, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur dan menjadikannya sebagai milik negara. “Aturan yang ada selama ini kan begitu, walau tidak dilaksanakan, bahwa kalau idle itu diambil oleh negara,” kata Darmin saat ditemui di Auditorium Center for Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (8/2). Risiko tanah nganggur adalah izinnya bisa dicabut. Namun, bila dikenakan pajak, pemilik bisa memiliki waktu beberapa tahun ke depan untuk memanfaatkan tanah-tanah yang dimilikinya agar lebih produktif