JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rencana pengenaan pajak progresif terhadap tanah yang menganggur alias idle bukan sengaja diberikan pemerintah kepada pemilik tanah sebagai sebuah beban. Pasalnya, menurut dia, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur dan menjadikannya sebagai milik negara. “Aturan yang ada selama ini kan begitu, walau tidak dilaksanakan, bahwa kalau idle itu diambil oleh negara,” kata Darmin saat ditemui di Auditorium Center for Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (8/2). Risiko tanah nganggur adalah izinnya bisa dicabut. Namun, bila dikenakan pajak, pemilik bisa memiliki waktu beberapa tahun ke depan untuk memanfaatkan tanah-tanah yang dimilikinya agar lebih produktif
“Kalau membayar pajak mahal, pasti pemilik tanah berpikir dulu untuk berapa tahun ke depan apa mereka kuat bayar atau tidak," ujarnya. Dia pun mengatakan, pemerintah harus berani mengambil inisiatif memiliki land bank karena sebetulnya tanah pemerintah banyak, tetapi ada yang tidak diurusi. Bukan hanya karena spekulan