KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat. Dalam hal ini, dunia usaha mengharapkan insentif dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi merchant yang menyetorkan PPN. Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk KUR sendiri pemerintah tidak memiliki KUR khusus untuk e-commerce. “Untuk KUR itu tidak ada yang khusus (e-commerce). Sama saja. Bisa sampai 500 juta,” kata Darmin di kantornya, Jumat (8/12). Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat kemungkinan untuk mengombinasikan kebijakan pajak e-commerce dengan KUR atau kredit ultra mikro. Sifatnya adalah sebagai pemanis apabila pihak marketplace ingin dijadikan sebagai Wajib Pungut (WAPU) PPN dari merchant-nya. “Kami akan lihat karena KUR disalurkan melalui perbankan. Perusahaan seperti Gojek, Tokopedia, Lazada, dan lain-lain akan melihat apakah pengusaha yang menjadi merchant merupakan pengusaha yang juga mendapatkan KUR,” jelasnya. KUR sendiri ditargetkan untuk memberikan kemudahan masyarakat kecil dan menengah dalam mengakses modal usaha. Namun, implementasinya kurang merata sehingga tidak semua masyarakat mendapat layanan KUR. Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan pajak bagi bisnis jual beli online. Terlebih apabila pemerintah ingin meminta bantuan marketplace untuk memungut PPN dari transaksi online. “Kalau ingin bantuan marketplace untuk fasilitaskan pajak (PPN) tersebut, pastikan rate sekecil mungkin dan ada imbalan seperti KUR. Harus ada pahit manis,” kata Nadiem. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Darmin Nasution: Tak ada KUR khusus e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat. Dalam hal ini, dunia usaha mengharapkan insentif dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi merchant yang menyetorkan PPN. Namun demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk KUR sendiri pemerintah tidak memiliki KUR khusus untuk e-commerce. “Untuk KUR itu tidak ada yang khusus (e-commerce). Sama saja. Bisa sampai 500 juta,” kata Darmin di kantornya, Jumat (8/12). Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat kemungkinan untuk mengombinasikan kebijakan pajak e-commerce dengan KUR atau kredit ultra mikro. Sifatnya adalah sebagai pemanis apabila pihak marketplace ingin dijadikan sebagai Wajib Pungut (WAPU) PPN dari merchant-nya. “Kami akan lihat karena KUR disalurkan melalui perbankan. Perusahaan seperti Gojek, Tokopedia, Lazada, dan lain-lain akan melihat apakah pengusaha yang menjadi merchant merupakan pengusaha yang juga mendapatkan KUR,” jelasnya. KUR sendiri ditargetkan untuk memberikan kemudahan masyarakat kecil dan menengah dalam mengakses modal usaha. Namun, implementasinya kurang merata sehingga tidak semua masyarakat mendapat layanan KUR. Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan aturan pajak bagi bisnis jual beli online. Terlebih apabila pemerintah ingin meminta bantuan marketplace untuk memungut PPN dari transaksi online. “Kalau ingin bantuan marketplace untuk fasilitaskan pajak (PPN) tersebut, pastikan rate sekecil mungkin dan ada imbalan seperti KUR. Harus ada pahit manis,” kata Nadiem. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News