KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal. Langkah ini diambil sebagai penyesuaian terhadap kondisi darurat akibat merebaknya virus corona di Indonesia. Berdasarkan siaran pers, Rabu (18/3), OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (LKT) dan laporan tahunan bagi para emiten selama dua bulan. Dengan begitu, penyampaikan LKT yang seharusnya paling lambat 30 Maret 2020 diubah menjadi 31 Mei 2020. Sementara itu, penyampaian laporan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020. OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian laporan selama dua bulan untuk laporan hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten.
Darurat corona, OJK perpanjang batas penyampaian laporan dan RUPS emiten dua bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal. Langkah ini diambil sebagai penyesuaian terhadap kondisi darurat akibat merebaknya virus corona di Indonesia. Berdasarkan siaran pers, Rabu (18/3), OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (LKT) dan laporan tahunan bagi para emiten selama dua bulan. Dengan begitu, penyampaikan LKT yang seharusnya paling lambat 30 Maret 2020 diubah menjadi 31 Mei 2020. Sementara itu, penyampaian laporan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020. OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian laporan selama dua bulan untuk laporan hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten.