KONTAN.CO.ID - Umat Islam di Indonesia beberapa hari lagi menyambut hari raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026. Saat ini, banyak orang mungkin telah mulai mempersiapkan berbagai hal untuk perjalanan mudik ke kampung halaman bertemu keluarga besar. Masyarakat yang menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mulai bertanya-tanya atau mencari-cari informasi mengenai “bagaimana cara memakai BPJS Kesehatan di luar kota?”.
Hal tersebut sebagai langkah kesiapsiagaan agar jika sewaktu-waktu terkena penyakit ketika berlibur pada periode Lebaran 2026, mereka sudah tahu apa yang perlu dilakukannya. Lantas, bagaimana cara pakai BPJS Kesehatan saat Lebaran 2026 tersebut?
Cara pakai BPJS Kesehatan di luar kota
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama mudik Lebaran 2026. Akses layanan kesehatan BPJS Kesehatan tersebut dijamin melalui penerapan prinsip portabilitas JKN. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa prinsip portabilitas memungkinkan peserta JKN memperoleh layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. “Peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa bergantung pada domisili KTP," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2026). Dengan begitu, manfaat tersebut bisa diperoleh tanpa perlu pindah fasilitas kesehatan, terutama untuk pelayanan yang sifatnya mendesak.
Baca Juga: Rupiah Terkapar, BI Diramal Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75% Namun begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya pelayanan kesehatan di luar kota bisa dijamin BPJS Kesehatan. Salah satu syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang ditandai dengan rutin membayar iuran setiap bulan sesuai kelas kepesertaan masing-masing. Kemudian, peserta JKN harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku saat berobat agar biayanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Salah satu prosedur yang perlu diperhatikan, peserta mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setempat. “Meski sedang di luar kota, peserta tetap bisa mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setempat maksimal tiga kali kunjungan,” ucap Rizzky. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka peserta dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Penilaian mengenai penanganan lebih lanjut atau tidak, dilakukan oleh dokter yang memeriksa sesuai indikasi medis. Apabila dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN bisa dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) di FKRTL seperti rumah sakit. Akses layanan darurat ini tidak memerlukan surat rujukan, baik di rumah sakit yang telah maupun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Saran Ekonom Soal MBG: Program Penting Ini, Tapi Wajib Efisiensi! Penilaian kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien. Adapun kondisi gawat darurat tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. “Kondisi darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, serta kondisi medis serius lainnya," ujar Rizzky.
Cari faskes lewat Mobile JKN
Peserta JKN yang berada di luar kota dapat mencari fasilitas kesehatan terdekat melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur tersebut tersedia pada menu Info Lokasi Faskes yang memudahkan peserta menemukan layanan kesehatan sesuai kebutuhan. Selain pencarian faskes, aplikasi Mobile JKN juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi layanan serta menyampaikan pengaduan. Layanan informasi dan administrasi BPJS Kesehatan di luar aplikasi juga tetap tersedia untuk diakses peserta JKN.
Peserta dapat mengakses layanan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-816-5165 maupun BPJS Kesehatan Care Center 165.
Tonton: PLN Siagakan SPKLU dan Posko 24 Jam di Jalur Mudik Jawa–Bali Sumber:
https://www.kompas.com/tren/read/2026/03/14/210000865/mudik-dan-libur-lebaran-2026-ini-cara-pakai-bpjs-kesehatan-di-luar-kota?page=all#page1 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News