Darurat Perokok Anak, 34 Organisasi Pemuda Meminta Perlindungan PBB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Dunia yang mengusung tema global “Together for health. Stand with science”, 34 organisasi kepemudaan yang dipimpin oleh Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mengirimkan surat terbuka berdaulat (Sovereign SOS) kepada Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, dan Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Usaha tersebut dipicu oleh hasil investigasi koalisi yang menemukan bahwa koridor kebijakan kesehatan di Indonesia telah tersandera secara sistemik. Sepanjang akhir tahun 2025, tercatat ada 266 peristiwa gangguan industri tembakau yang melibatkan lobi terhadap lebih dari 150 pejabat publik. Kondisi tersebut dinilai telah melumpuhkan komitmen pemerintah untuk melindungi generasi muda dari epidemi zat adiktif.

“Realistis saja, kita tidak akan pernah bisa mencapai mimpi Indonesia Emas 2045 kalau kualitas manusianya sengaja dibiarkan merosot. Skor Modal Manusia (Human Capital Index) kita macet di angka 0,54. Sederhananya, orang muda Indonesia cuma bisa mengeluarkan setengah dari potensi produktivitasnya karena terhambat masalah kesehatan dan adiksi yang harusnya bisa dicegah,” jelas Manik Marganamahendra, Ketua Umum IYCTC dalam pernyataan tertulis, Rabu (8/4).


Baca Juga: Gejolak Energi Dorong Minat Kendaraan Listrik, Sepeda Listrik Jadi Pilihan Mobilitas

Manik bilang, narasi ekonomi industri ini sebenarnya hanyalah sebuah ilusi. Pemerintah mungkin melihat cukai Rp 216 triliun adalah nilai yang besar dari cukainya, tetapi pemerintah seolah seperti tutup mata kalau negara justru rugi sampai Rp 2.755,5 triliun gara-gara hilangnya waktu produktif akibat penyakit rokok.

“Kami akhirnya terpaksa mengadu ke PBB karena merasa pemerintah di rumah sendiri justru menganggap industri ini sebagai aset, bukan ancaman, apalagi sampai hari ini Indonesia belum juga meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC),” lanjutnya.

Masalah semakin kompleks dengan hadirnya produk nikotin baru yang kini menyasar anak-anak sekolah melalui klaim keamanan yang menyesatkan. Daniel Beltsazar Jacob, Advocacy lead Program IYCTC menambahkan, saat ini ada bahaya rokok elektronik atau vape yang masuk ke ranah keamanan nasional.

“Sains itu jelas, tapi dikaburkan oleh industri dengan bilang vape lebih aman. Faktanya, pengguna vape remaja melonjak 10 kali lipat di tahun 2021. Yang lebih parahnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menemukan liquid vape yang isinya narkoba jenis baru seperti THC dan amfetamin. Sebenarnya ini bukan lagi soal keren-kerenan, tapi sudah jadi pintu masuk narkoba di lingkungan aman anak dan remaja,” tuturnya.

Baca Juga: JAC Motors Gandeng Indomobil, Perkuat Ekspansi Kendaraan Niaga Listrik

Selain ancaman keamanan, koalisi juga menekankan bahwa rokok secara langsung merampas hak nutrisi anak-anak Indonesia, terutama di keluarga prasejahtera.

Khoirunnajib Berliansyah, Menteri Analisis Strategis BEM Universitas Sebelas Maret membeberkan fakta memprihatinkan dari fakta rumah tangga keluarga Indonesia. Menurut Khoirunnajib, data membuktikan kalau rumah tangga perokok itu rela pakai 10,7% uang bulanan mereka buat beli rokok, jauh lebih tinggi dibanding buat beli protein hewani atau pendidikan anak. “Anggaran gizi keluarga jadi terbakar habis oleh rokok. Ini juga jadi salah satu pemicu alasan kenapa angka stunting kita susah turun dari 19,8%,” jelasnya.

Oleh karena itu, kekhawatiran akan ancaman zat adiksi ini disampaikan ke Sekretaris Jenderal PBB sebagai bagian dari dorongan intervensi global melalui UN Pact for the Future. Selain dikirim ke kantor Sekretaris Jenderal PBB di New York, surat juga dikirim ke Direktur Jenderal WHO di Jenewa.

Dalam surat itu, aliansi 34 organisasi muda mendesak agar pemerintah Indonesia diwajibkan memberikan laporan publik mengenai seluruh interaksi antara industri rokok dengan pejabat publik, dengan mematuhi standar integritas kesehatan masyarakat internasional yang selaras dengan prinsip-prinsip international public-health integrity standards (PHEIC).

Kemudian, aliansi juga meminta PBB membentuk mekanisme hukum internasional untuk meminta pertanggungjawaban korporasi rokok atas kerugian ekonomi senilai US$ 183,7 miliar (sekitar Rp 2.755,5 triliun), akibat hilangnya produktivitas dan kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan di negara berkembang seperti Indonesia.

Baca Juga: EGI Resources Ekspansi ke Uzbekistan, Garap Pariwisata dan Penerbangan Samarkand

Kemudian juga ada tuntutan untuk melarang total terhadap iklan, promosi, dan sponsor (TAPS) produk tembakau serta nikotin di seluruh jaringan internet. “Langkah ini penting untuk menutup celah regulasi akun media sosial domestik (PP Tunas) guna melindungi generasi Gen Z dan Alpha dari normalisasi adiksi di ruang digital,” tambah Manik.

Tuntutan lainnya adalah, meminta PBB memberlakukan firewall antara industri rokok dengan seluruh proses kebijakan PBB/WHO untuk memastikan pendekatan One Health tetap murni dari lobi korporasi dan manipulasi sains industri (chaff science). Kemudian juga ada tuntutan untuk

mengintegrasikan indikator pengendalian rokok secara formal sebagai komponen wajib dalam penilaian Human Capital Index Plus (HCI+) untuk memastikan dukungan pembangunan global berbanding lurus dengan upaya penyelamatan modal manusia suatu bangsa.

Naskah lengkap surat terbuka yang dikirim ke PBB tersebut bisa diakses melalui: https://s.id/WHDtoUN

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News