KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan rating Indonesia dalam pertukaran informasi pajak berdasarkan permintaan atau Exchange of Information on Request (EoIR) kian memudahkan pemerintah mengejar pengemplang pajak ke luar negeri. Dengan kenaikan rating, penelusuran atas wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di luar negeri dengan mengatasnamakan orang lain bisa lebih baik. Sebab, Indonesia bisa mengakses data pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) dari negara lain, terutama tax haven. Menurut Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, pemberian informasi dari PPATK kepada Ditjen Pajak terkait BO memang belum pernah terjadi sebelumnya, sebab dasar hukumnya belum tersedia.
Dasar hukum data pemilik usaha di Kumham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan rating Indonesia dalam pertukaran informasi pajak berdasarkan permintaan atau Exchange of Information on Request (EoIR) kian memudahkan pemerintah mengejar pengemplang pajak ke luar negeri. Dengan kenaikan rating, penelusuran atas wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di luar negeri dengan mengatasnamakan orang lain bisa lebih baik. Sebab, Indonesia bisa mengakses data pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO) dari negara lain, terutama tax haven. Menurut Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, pemberian informasi dari PPATK kepada Ditjen Pajak terkait BO memang belum pernah terjadi sebelumnya, sebab dasar hukumnya belum tersedia.