Dasco Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-Buru, Apa Alasannya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar soal revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu, agar tidak membuat pembahasannya dilakukan secara terburu-buru. 

Dia mengingatkan, penyusunan aturan yang dipaksakan dan terburu-buru berpotensi menghasilkan aturan kurang matang dan kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Sekali ini, ya tolong kita bersabar semua. Kita ingin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2026). 


Dasco juga mengingatkan pengalaman sebelumnya ketika UU Pemilu kerap digugat dan diputus oleh MK. 

Baca Juga: Pajak Orang Kaya Jadi Target Baru DJP, Regulasi Disiapkan

Dia tidak ingin kondisi serupa kembali terulang akibat pembahasan yang terburu-buru.

“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini-ini, kemudian MK putuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” kata Dasco. 

Menurut Dasco, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih memerlukan kajian dan simulasi yang matang, baik oleh partai politik di parlemen maupun nonparlemen. 

Ketua Harian Gerindra itu juga berpandangan, belum ada urgensi untuk mempercepat pembahasan karena tahapan Pemilu tetap dapat berjalan meskipun revisi UU Pemilu belum disahkan. 

“Tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” ucap Dasco. 

Dia menambahkan, saat ini partai-partai politik juga masih diminta menyusun berbagai formula terkait sistem Pemilu, termasuk skema ambang batas yang tidak memberatkan partai lain. 

Kendati demikian, Dasco memastikan pembahasan RUU Pemilu tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa menjelang tahapan akhir. 

“Saya rasa kalau pembahasannya di akhir-akhir, justru kan nanti undang-undangnya kurang baik kali ya. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi,” ujar dia. 

Revisi UU Pemilu 

Sebelumnya diberitakan, proses awal pembahasan revisi UU Pemilu di DPR masih menghadapi kendala. 

Rapat internal Komisi II DPR RI pada Selasa (14/4/2026) yang dijadwalkan untuk mendengarkan pemaparan awal draf RUU Pemilu dibatalkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, pembatalan itu terjadi karena draf dan naskah akademik RUU Pemilu belum tersedia.

“Kita lihat belum waktunya untuk kita rapat internal karena yang dibuat itu baru semacam paper,” kata Zulfikar di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026). 

Dia menambahkan, rapat tersebut akhirnya dialihkan menjadi diskusi pimpinan bersama ketua kelompok fraksi. 

Zulfikar menyebutkan, Komisi II juga masih perlu mengkaji berbagai kemungkinan perubahan dalam revisi UU Pemilu, termasuk penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. 

“Sejauh mana kita menyesuaikannya, lalu kita juga memberi ruang pendapat dari banyak stakeholder itu. Baru sebatas itu,” kata dia. 

Zulfikar menjelaskan, pembahasan akan dilanjutkan setelah bahan yang disusun Badan Keahlian DPR mendekati bentuk naskah akademik dan draf RUU.

“Nanti kalau panja sudah bergulir, yang dikerjakan BKD makin menuju naskah akademik dan draf RUU, baru kita floor-kan ke rapat internal Komisi II,” ujar Zulfikar.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu masih dalam tahap komunikasi dengan para ketua partai politik. 

“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Tak Ragu Minta Bantuan Petugas, Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/21/14091451/dasco-minta-ruu-pemilu-tak-diburu-buru-khawatir-digugat-ke-mk-lagi?page=2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News