KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) hanya mengacu pada tiga pasal. Hal ini sekaligus menjawab draft-draft yang beredar di sosial media dinilai berbeda dengan yang dibahas. “Kami cermati bahwa di publik, media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas Komisi I DPR RI,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3). Dasco menyebutkan, tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI tersebut di antaranya Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47. Pada Pasal 3 dijelaskan mengenai kedudukan TNI, di mana pada ayat 1 menyebutkan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.
Dasco Sebut Revisi UU TNI Hanya Mengacu pada Tiga Pasal, Ini Detailnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Negara Indonesia (UU TNI) hanya mengacu pada tiga pasal. Hal ini sekaligus menjawab draft-draft yang beredar di sosial media dinilai berbeda dengan yang dibahas. “Kami cermati bahwa di publik, media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas Komisi I DPR RI,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3). Dasco menyebutkan, tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI tersebut di antaranya Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47. Pada Pasal 3 dijelaskan mengenai kedudukan TNI, di mana pada ayat 1 menyebutkan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.