Data 172 juta warga terekam e-KTP



JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan, proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) berhasil melampaui target pada 6 November lalu, yakni sebanyak 172.015.400 jiwa. Lebih cepat 55 hari dari batas waktu yang ditetapkan yaitu paling telat 31 Desember 2012.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dari hasil evaluasi jumlah penduduk yang sudah terekam e-KTP hingga 7 November lalu mencapai 172.428.571 jiwa. "Perekaman e-KTP berlangsung di 497 kabupaten dan kota," katanya, kemarin.

Menurut Gamawan, e-KTP yang sudah dicetak dan didistribusikan sebanyak 89 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari target awal sebanyak 76 juta. Sementara batas waktu pendistribusian e-KTP adalah 31 Oktober 2013. "Tapi ditargetkan Mei 2013 sudah rampung semuanya," jelasnya.Keberadaan e-KTP ini terbilang penting lantaran pada tahun 2014 menjadi acuan dalam pendataan pemilih pada pemilu 2014. Itu sebabnya, perekaman e-KTP dilakukan secera cermat sehingga tidak terjadi kepemilikan ganda.


Maklum, dari hasil evaluasi, Kemdagri menemukan banyak warga yang membuat e-KTP lebih dari sekali. Irman, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri mengungkapkan, sistem e-KTP berhasil mengidentifikasi pengelabuan data dengan cara mengganti nama, tanggal lahir dan foto. "Ditemukan ada 665.000 penduduk yang melakukan perekaman e-KTP lebih dari sekali," bebernya.Hanya saja, sistem pendataan elektronik ini mampu mendeteksi data-data yang tidak sesuai. "Jadi lewat e-KTP ini tidak akan ada lagi namanya KTP ganda," tandas Irman.

Terkait data, Gamawan mejelaskan, kerahasiaan e-KTP dijamin oleh negara sehingga tidak bakal bocor ke pihak lain. Data e-KTP diproteksi secara khusus dan tidak terintegrasi dengan internet yang rawan objek kejahatan. Tak cuma itu, Kemdagri juga berencana memberlakukan e-KTP seumur hidup. Pertimbangannya, negara bisa menghemat sebesar Rp 4 triliun per tahun bila e-KTP berlaku seumur hidup.  

Gamawan bilang, Presiden sudah memberikan lampu hijau atas perubahan masa berlaku KTP. Selanjutnya, tinggal merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menetapkan masa berlaku KTP selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan