KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat gunakan data Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menagih piutang BLBI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPN Peradi Luhut Pangaribuan. Data BPPN tersebut dinilai telah dipegang oleh pemerintah saat ini dan dapat menagih pada obligor yang belum mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL). "Berdasarkan data itu penagihan secara perdata dapat dilakukan Satgas," ujar Luhut saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/4).
Data BPPN dinilai bisa jadi rujukan untuk menagih piutang BLBI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat gunakan data Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menagih piutang BLBI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPN Peradi Luhut Pangaribuan. Data BPPN tersebut dinilai telah dipegang oleh pemerintah saat ini dan dapat menagih pada obligor yang belum mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL). "Berdasarkan data itu penagihan secara perdata dapat dilakukan Satgas," ujar Luhut saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/4).