Data BPPN dinilai bisa jadi rujukan untuk menagih piutang BLBI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat gunakan data Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menagih piutang BLBI.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPN Peradi Luhut Pangaribuan. Data BPPN tersebut dinilai telah dipegang oleh pemerintah saat ini dan dapat menagih pada obligor yang belum mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL).

"Berdasarkan data itu penagihan secara perdata dapat dilakukan Satgas," ujar Luhut saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (12/4).


Baca Juga: Mahfud MD jelaskan alasan Jokowi bentuk Satgas penanganan hak tagih BLBI

Terdapat sejumlah pihak yang disebut belum melunasi utang dana BLBI tsrsebut. Meski begitu, bekas anggota Tim Pengarah Bantuan Hukum BPPN itu tak dapat menyebutkan siapa saja yang belum melunasi kewajiban tersebut.

Sementara itu Pengamat Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana menyebut negara perlu menagih obligor meski tak ada Satgas yang dibentuk. Namun, saat ini terdapat sejumlah obligor besar yang telah mendapatkan SKL meski belum lunas.

"Ada tiga obligor besar yang mendapat SKL, padahal belum lunas," ungkap Gandjar.

Baca Juga: Pembentukan Satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI

Oleh karena itu, hal tersebut akan menyulitkan penagihan oleh Satgas yang dibentuk presiden. Selain itu, Gandjar juga mendorong pemerintah untuk menagih aset negara yang hilang akibat kasus korupsi lain selain BLBI.

Persoalan penagihan dana BLBI mencuat setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021 tentang Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Selanjutnya: Peradi sebut Satgas efektif tarik tagihan BLBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi