JAKARTA. Pengembangan ekspor ikan hias masih belum optimal. Hal ini disebabkan karena tidak mendukungnya ketersediaan data dan statistik ikan hias. Salah satu yang dikeluhkan adanya dua macam pencatatan satuan ikan yang dipakai. Indonesia sendiri hanya menduduki peringkat ke lima sebagai negara eksportir ikan hias didunia dibawah Singapura, Spanyol, Jepang dan Malaysia. Seperti diketahui, untuk mengisi pemberitahuan ekspor barang (PEB), satuan yang digunakan adalah kilogram (kg). Sementara itu untuk melakukan pengisian sertifikasi kesehatan ikan satuan yang digunakan adalah ekor. Karena PEB merupakan dokumen utama didalam perdagangan, maka Badan Pusat Statistik (BPS) dalam nenjadikan data statistik perdagangan ikan hias menggunakan satuan kg sesuai yang dipakai di PEB. "Padahal, untuk menunjukkan volume ikan hias pada transaksi perdagangan yang terjadi di lapangan menggunakan satuan ekor," kata Soeyatno, Sekretaris Jenderal Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI), Senin (7/4). Senada dengan Soeyatno, Suseno Sukoyono, Kepala Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, ikan hias tidak bisa disamakan dengan produk yang lain. "sebenarnya yang lebih tepat itu dihitung dengan satuan ekor," katanya. Mengutip data KKP, nilai perdagangan ikan hias Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2013, nilai perdagangan ikan hias tercatat Rp 1,7 triliun, meningkat 21,4% dibandingkan tahun 2012 sebanyak Rp 1,4 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Data buruk, Indonesia peringkat 5 ekspor ikan hias
JAKARTA. Pengembangan ekspor ikan hias masih belum optimal. Hal ini disebabkan karena tidak mendukungnya ketersediaan data dan statistik ikan hias. Salah satu yang dikeluhkan adanya dua macam pencatatan satuan ikan yang dipakai. Indonesia sendiri hanya menduduki peringkat ke lima sebagai negara eksportir ikan hias didunia dibawah Singapura, Spanyol, Jepang dan Malaysia. Seperti diketahui, untuk mengisi pemberitahuan ekspor barang (PEB), satuan yang digunakan adalah kilogram (kg). Sementara itu untuk melakukan pengisian sertifikasi kesehatan ikan satuan yang digunakan adalah ekor. Karena PEB merupakan dokumen utama didalam perdagangan, maka Badan Pusat Statistik (BPS) dalam nenjadikan data statistik perdagangan ikan hias menggunakan satuan kg sesuai yang dipakai di PEB. "Padahal, untuk menunjukkan volume ikan hias pada transaksi perdagangan yang terjadi di lapangan menggunakan satuan ekor," kata Soeyatno, Sekretaris Jenderal Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI), Senin (7/4). Senada dengan Soeyatno, Suseno Sukoyono, Kepala Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, ikan hias tidak bisa disamakan dengan produk yang lain. "sebenarnya yang lebih tepat itu dihitung dengan satuan ekor," katanya. Mengutip data KKP, nilai perdagangan ikan hias Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Tahun 2013, nilai perdagangan ikan hias tercatat Rp 1,7 triliun, meningkat 21,4% dibandingkan tahun 2012 sebanyak Rp 1,4 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News