JAKARTA. Karut-marut izin alih fungsi atawa konversi kawasan Register 40 di Sumatera Utara menjadi perkebunan kelapa sawit bergulir ke ranah hukum. Kementerian Kehutanan (Kemhut) menyerahkan semua data tentang penerbitan izin konversi dan sertifikat tanah di areal hutan yang terletak di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara itu ke Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Data yang diberikan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar pada Kamis (27/5) pekan lalu tersebut, adalah izin pakai yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Selatan. Sebab, dulunya kawasan Register 40 masuk wilayah Tapanuli Selatan sebelum Padang Lawas dan Padang Lawas Utara memisahkan diri membentuk daerah otonom baru.Data lain yang diserahkan adalah data sertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan, BPN Sumatera Utara, dan BPN pusat. Kemhut juga menyerahkan data yang berisi nama-nama perusahaan kebun sawit yang beroperasi di Register 40 tanpa mengantongi izin apapun.Nantinya, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut Darori menyatakan, Polri dan KPK akan menetapkan apakah ada penyimpangan atau pelanggaran dalam pemberian izin konversi dan sertifikat tanah di Register 40. "Kami sudah memberikan datanya, biar penegak hukum yang menyelesaikan masalah ini," katanya akhir pekan lalu.Menurut Darori, ada 19 perusahaan yang diduga merambah Register 40 untuk dijadikan kebun sawit. Bahkan, lima di antaranya akan maju ke pengadilan. Yakni, Koperasi Keluarga Tani Mandiri Bersatu, Koperasi Serba Guna, PT Rejeki Alam Semesta Raya, PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Sibuah Raya.Anggota Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Batas Negara dari Kejagung Yanuar mengungkapkan, berkas perkara kelima perusahaan tersebut sudah masuk ke Kejaksaan pada awal Mei 2010. Jumlah tersangkanya lebih dari 10 orang. "Satu berkas tersangkanya ada dua sampai tiga orang," ungkap dia.Sayang, Yanuar mengaku tidak ingat siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus perambahan hutan di kawasan Register 40 tersebut. Yang jelas, "Kalau semua berkas sudah siap, akan kami limpahkan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Yanuar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Data-Data Perambah Hutan Masuk ke Penegak Hukum
JAKARTA. Karut-marut izin alih fungsi atawa konversi kawasan Register 40 di Sumatera Utara menjadi perkebunan kelapa sawit bergulir ke ranah hukum. Kementerian Kehutanan (Kemhut) menyerahkan semua data tentang penerbitan izin konversi dan sertifikat tanah di areal hutan yang terletak di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara itu ke Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Data yang diberikan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar pada Kamis (27/5) pekan lalu tersebut, adalah izin pakai yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Selatan. Sebab, dulunya kawasan Register 40 masuk wilayah Tapanuli Selatan sebelum Padang Lawas dan Padang Lawas Utara memisahkan diri membentuk daerah otonom baru.Data lain yang diserahkan adalah data sertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak milik yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan, BPN Sumatera Utara, dan BPN pusat. Kemhut juga menyerahkan data yang berisi nama-nama perusahaan kebun sawit yang beroperasi di Register 40 tanpa mengantongi izin apapun.Nantinya, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut Darori menyatakan, Polri dan KPK akan menetapkan apakah ada penyimpangan atau pelanggaran dalam pemberian izin konversi dan sertifikat tanah di Register 40. "Kami sudah memberikan datanya, biar penegak hukum yang menyelesaikan masalah ini," katanya akhir pekan lalu.Menurut Darori, ada 19 perusahaan yang diduga merambah Register 40 untuk dijadikan kebun sawit. Bahkan, lima di antaranya akan maju ke pengadilan. Yakni, Koperasi Keluarga Tani Mandiri Bersatu, Koperasi Serba Guna, PT Rejeki Alam Semesta Raya, PT Sumber Sawit Makmur, dan PT Sibuah Raya.Anggota Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Batas Negara dari Kejagung Yanuar mengungkapkan, berkas perkara kelima perusahaan tersebut sudah masuk ke Kejaksaan pada awal Mei 2010. Jumlah tersangkanya lebih dari 10 orang. "Satu berkas tersangkanya ada dua sampai tiga orang," ungkap dia.Sayang, Yanuar mengaku tidak ingat siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus perambahan hutan di kawasan Register 40 tersebut. Yang jelas, "Kalau semua berkas sudah siap, akan kami limpahkan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Yanuar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News