JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan eksportir mengirim hasil penjualan mereka ke perbankan dalam negeri. Bagi perbankan, aturan ini berpotensi meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) dan pendapatan komisi atau fee based income. Namun, aturan yang meluncur awal tahun 2012 itu belum terlalu efektif. Belum seluruh eksportir mengirim laporan devisa hasil ekspor (DHE). Sunarso, Direktur Commercial and Business Banking Bank Mandiri, menjelaskan eksportir belum banyak melaporkan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) karena salah memahami mekanisme pelaporan. Mereka mengganggap harus datang ke bank. Padahal RTE itu dapat dilakukan secara online. "DHE yang masuk lewat kami sebenarnya besar, tapi yang melaporkan RTE masih sedikit," katanya, Senin (1/10).
Data devisa ekspor belum sinkron
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan eksportir mengirim hasil penjualan mereka ke perbankan dalam negeri. Bagi perbankan, aturan ini berpotensi meningkatkan likuiditas valuta asing (valas) dan pendapatan komisi atau fee based income. Namun, aturan yang meluncur awal tahun 2012 itu belum terlalu efektif. Belum seluruh eksportir mengirim laporan devisa hasil ekspor (DHE). Sunarso, Direktur Commercial and Business Banking Bank Mandiri, menjelaskan eksportir belum banyak melaporkan Rincian Transaksi Ekspor (RTE) karena salah memahami mekanisme pelaporan. Mereka mengganggap harus datang ke bank. Padahal RTE itu dapat dilakukan secara online. "DHE yang masuk lewat kami sebenarnya besar, tapi yang melaporkan RTE masih sedikit," katanya, Senin (1/10).