KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, mempunyai sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi umum. Bahkan, sejumlah mal sudah memberlakukan syarat sudah divaksinasi Covid-19 bagi para pengunjungnya. Kendati demikian, sejumlah masyarakat terkadang memiliki kendala dengan sertifikat tersebut. Misalnya saja, data yang tercantum dalam kartu vaksinasi tersebut salah atau tak sesuai dengan data diri pemiliknya. Melansir akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan, @kemenkes_ri, bagi masyarakat yang mengalami kesalahan data tersebut, tidak perlu khawatir.
- Kirimkan email ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id
- Format email:
- Lampirkan foto dan sertifikat vaksin Covid-19