KONTAN.CO.ID - Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) hanya ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, ada sejumlah pihak yang dinyatakan tidak berhak menerima bansos dalam program perlindungan sosial. Terkait hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. Mengutip Infopublik.id, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bansos.
Data Diperketat, Ini Penerima Bansos yang Namanya Bakal Dicoret Kemensos
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) hanya ditujukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, ada sejumlah pihak yang dinyatakan tidak berhak menerima bansos dalam program perlindungan sosial. Terkait hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran. Mengutip Infopublik.id, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bansos.