KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merevisi POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Revisi aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menjadi pelapor SLIK. Artinya, data fintech lending akan masuk SLIK. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik adanya inisiatif data fintech lending masuk ke dalam SLIK. Menurut Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah, cara itu akan membuat industri fintech lending makin sehat.
Data Fintech P2P Lending Bakal Masuk SLIK, Begini Tanggapan AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merevisi POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Revisi aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menjadi pelapor SLIK. Artinya, data fintech lending akan masuk SLIK. Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik adanya inisiatif data fintech lending masuk ke dalam SLIK. Menurut Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah, cara itu akan membuat industri fintech lending makin sehat.
TAG: