Data kapal nasional untuk ekspor belum sesuai spesifikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemarin, Kementerian Perdagangan (Kemdag) bersama dengan Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) dan Indonesian National Shipowners Association (INSA) membahas kelanjutan penerapan Permendag No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Menurut data yang diterima KONTAN, INSA telah melaporkan 68 unit kapal nasional yang bisa digunakan untuk ekspor batubara maupun CPO. Hanya saja, data yang dilaporkan INSA belum detil. Sehingga, APBI masih bertanya-tanya apakah kapal nasional itu bisa digunakan untuk keperluan ekspor.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia membebarkan INSA telah memberikan data kapal nasional kepada Kemdag. Namun, data tersebut belum detil dan tidak menjelaskan apakah setiap kapal mampu mengangkut berapa banyak batubara atau CPO.

"Kami juga belum tahu apakah seluruh kapal yang ada di data itu sesuai dengan spesifikasi kapal yang biasa terpakai oleh eksportir,” jelas Hendra kepada KONTAN, Kamis (8/3).

Asal tahu saja, INSA mengirimkan data kapal nasional sebanyak 68 unit. Diantaranya, jenis Panamax 13 unit dan Supramax 55 unit.

Untuk saat ini, kata Hendra, meski masih dibahasn, ia meminta pemerintah atau Kemdag segera mengeluarkan pernyataan resmi atas penundaan Permen 82/2017 ini supaya para buyer bisa percaya dengan keadaan yang terjadi saat ini. “Pembeli juga menunggu-nunggu kan. Makanya kami minta pernyataan resmi,” kata Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi