KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemarin, Kementerian Perdagangan (Kemdag) bersama dengan Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) dan Indonesian National Shipowners Association (INSA) membahas kelanjutan penerapan Permendag No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Menurut data yang diterima KONTAN, INSA telah melaporkan 68 unit kapal nasional yang bisa digunakan untuk ekspor batubara maupun CPO. Hanya saja, data yang dilaporkan INSA belum detil. Sehingga, APBI masih bertanya-tanya apakah kapal nasional itu bisa digunakan untuk keperluan ekspor. Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia membebarkan INSA telah memberikan data kapal nasional kepada Kemdag. Namun, data tersebut belum detil dan tidak menjelaskan apakah setiap kapal mampu mengangkut berapa banyak batubara atau CPO.
Data kapal nasional untuk ekspor belum sesuai spesifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemarin, Kementerian Perdagangan (Kemdag) bersama dengan Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) dan Indonesian National Shipowners Association (INSA) membahas kelanjutan penerapan Permendag No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Menurut data yang diterima KONTAN, INSA telah melaporkan 68 unit kapal nasional yang bisa digunakan untuk ekspor batubara maupun CPO. Hanya saja, data yang dilaporkan INSA belum detil. Sehingga, APBI masih bertanya-tanya apakah kapal nasional itu bisa digunakan untuk keperluan ekspor. Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia membebarkan INSA telah memberikan data kapal nasional kepada Kemdag. Namun, data tersebut belum detil dan tidak menjelaskan apakah setiap kapal mampu mengangkut berapa banyak batubara atau CPO.