KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan bank nasional (Perbanas) terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) terkait kewajiban pembukaan data kartu kredit nasabah bank. Pembukaan data kartu kredit ini wajib diserahkan bank paling lambat April 2019 mendatang. Tidak semua transaksi kartu kredit wajib dibuka, hanya yang memilki transaksi di atas Rp 1 miliar selama 2018 yang datanya wajib dibuka pada tahun depan. Tambok Simanjuntak Direktur Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI) mengatakan, perbankan melalui Perbanas melakukan koordinasi dengan Ditjen Pajak terutama dalam menentukam strategi komunikasi ke nasabah dan mekanisme pelaksanaannya.
Data kartu kredit akan dibuka, bank intens koordinasi dengan Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan bank nasional (Perbanas) terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) terkait kewajiban pembukaan data kartu kredit nasabah bank. Pembukaan data kartu kredit ini wajib diserahkan bank paling lambat April 2019 mendatang. Tidak semua transaksi kartu kredit wajib dibuka, hanya yang memilki transaksi di atas Rp 1 miliar selama 2018 yang datanya wajib dibuka pada tahun depan. Tambok Simanjuntak Direktur Konsumer Bank Negara Indonesia (BNI) mengatakan, perbankan melalui Perbanas melakukan koordinasi dengan Ditjen Pajak terutama dalam menentukam strategi komunikasi ke nasabah dan mekanisme pelaksanaannya.