JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melanjutkan langkah untuk meminta perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Program pengumpulan data kartu kredit merupakan bagian dari upaya pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak.Asal tahu saja, aturan ini sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan.Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, permintaan data ini kepentingannya adalah murni untuk perpajakan. “Kami cek profiling Wajib Pajak (WP) apakah cocok? Misalnya, WP itu lapor SPT berapa (penghasilannya), tapi transaksi kartu kreditnya berapa,” jelasnya di Gedung Mar’ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).
Data kartu kredit akan disandingkan dengan SPT
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melanjutkan langkah untuk meminta perbankan menyerahkan data pemegang kartu kredit. Program pengumpulan data kartu kredit merupakan bagian dari upaya pengawasan atas kepatuhan pembayaran pajak.Asal tahu saja, aturan ini sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian data informasi yang berkaitan dengan perpajakan.Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, permintaan data ini kepentingannya adalah murni untuk perpajakan. “Kami cek profiling Wajib Pajak (WP) apakah cocok? Misalnya, WP itu lapor SPT berapa (penghasilannya), tapi transaksi kartu kreditnya berapa,” jelasnya di Gedung Mar’ie Muhammad DJP, Rabu (29/3).