KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencermati kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan sejumlah bank untuk melaporkan data kartu kreditnya. Ketentuan pelaporan data kartu kredit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. BCA menjadi salah satu dari 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan untuk melaporkan data. EVP Corporate Communication BCA Hera F. Heryn mengatakan, BCA akan mendukung berbagai ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan kartu kredit.
Data Kartu Kredit Wajib Dilaporkan ke Dirjen Pajak, Begini Respon BCA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencermati kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan sejumlah bank untuk melaporkan data kartu kreditnya. Ketentuan pelaporan data kartu kredit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. BCA menjadi salah satu dari 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan untuk melaporkan data. EVP Corporate Communication BCA Hera F. Heryn mengatakan, BCA akan mendukung berbagai ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan kartu kredit.
TAG: