Data Konsultan Pajak dan Klien Wajib Dilaporkan kepada DJP, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pelaporan konsultan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 dinilai tidak membawa perubahan signifikan dalam praktik yang sudah berjalan selama ini.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyebut, mekanisme pelaporan yang diatur saat ini pada dasarnya hanya melanjutkan sistem yang telah lama diterapkan oleh otoritas pajak.

Menurutnya, sejak dulu konsultan pajak memang sudah diwajibkan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, laporan tersebut terbatas pada data dasar klien, seperti nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanpa mencakup informasi keuangan yang rinci.


"Tidak ada data yang spesifik harus dilaporkan oleh konsultan pajak," kata Raden kepada KONTAN, Rabu (25/3/2026).

Baca Juga: Potensi Penerimaan Negara Seiring Usulan Kenaikan RAKB Produksi Batubara di 2026

Ia menjelaskan, dalam praktiknya konsultan pajak juga bertanggung jawab menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atas nama klien. Proses ini dilakukan dengan persetujuan klien terlebih dahulu, sehingga data yang dilaporkan ke DJP dipastikan selaras dengan yang diketahui oleh wajib pajak.

"Jadi, laporan ke DJP dengan ke klien sudah pasti akan sama," katanya.

Perubahan yang terjadi, lanjutnya, lebih bersifat administratif, yakni perpindahan kewenangan pembinaan konsultan pajak dari DJP ke unit yang kini berada di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK). 

Dengan peralihan ini, laporan kegiatan kantor konsultan pajak juga disampaikan ke unit tersebut.

Melalui PMK 8/2026, DJSPSK kini diwajibkan meneruskan laporan konsultan pajak kepada DJP sebagai bagian dari data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Data tersebut akan digunakan oleh DJP sebagai bahan pembanding dalam pengawasan kepatuhan pajak.

Raden menilai, kontribusi data tersebut relatif terbatas. Ia mencontohkan, data dari akuntan publik yang juga akan diteruskan ke DJP hanya digunakan untuk mencocokkan apakah laporan keuangan yang diaudit dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: ADB Siapkan Paket Bantuan untuk Redam Dampak Konflik Timur Tengah, Termasuk Indonesia

Sementara itu, data konsultan pajak dihimpun melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), yang sebenarnya sudah digunakan sejak kewenangannya masih berada di DJP. Data dalam SIKOP kemudian diserahkan secara berkala kepada DJP.

"Di data SIKOP sebenarnya tidak ada data keuangan. Berbeda enggan data aplikasi PELITA yang benar-benar berisi data Laporan Keuangan setiap klien," katanya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa data dari SIKOP lebih berfungsi sebagai penanda administratif, khususnya untuk mengetahui pihak mana saja yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam penyusunan SPT.

"Jadi, sebenarnya data SIKOP hanya akan menjadi pembanding, siapa saja yang SPT-nya dibuat oleh konsultan pajak. Sebatas itu," pungkas Raden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News