KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 memperkuat integrasi data perpajakan dengan memasukkan akses atas data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan(OJK) ke dalam lampiran regulasi tersebut. Dalam lampiran yang mengatur kelompok ILAP OJK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh akses terhadap sejumlah jenis data pada SLIK yang mencakup data debitur individu, debitur badan usaha, fasilitas kredit, pengurus atau pemilik, agunan, hingga laporan keuangan debitur. Untuk debitur individu, data yang dimuat paling sedikit meliputi nomor CIF debitur, NIK atau paspor, nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, NPWP, alamat lengkap hingga kode wilayah administratif serta identitas pelapor dan kantor cabang bank.
Data Kredit Hingga Agunan di SLIK OJK Kini Bisa Diakses Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 memperkuat integrasi data perpajakan dengan memasukkan akses atas data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan(OJK) ke dalam lampiran regulasi tersebut. Dalam lampiran yang mengatur kelompok ILAP OJK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperoleh akses terhadap sejumlah jenis data pada SLIK yang mencakup data debitur individu, debitur badan usaha, fasilitas kredit, pengurus atau pemilik, agunan, hingga laporan keuangan debitur. Untuk debitur individu, data yang dimuat paling sedikit meliputi nomor CIF debitur, NIK atau paspor, nama sesuai identitas, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, NPWP, alamat lengkap hingga kode wilayah administratif serta identitas pelapor dan kantor cabang bank.