Data NPWP Diduga Dijual Hacker Bjorka, Cek Cara Membuat NPWP Online 2024



Cara Membuat NPWP - Jakarta. Ada dugaan sebanyak 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bocor dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Meski ada kebocoran data NPWP, setiap pekerja dan pelaku usaha wajib memiliki NPWP. Berikut cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online maupun langsung. 

Terdapat sejumlah data yang bocor dari sejumlah tokoh penting. Mulai dari Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Diduga, kebocoran data NPWP dilakukan oleh hacker Bjorka. Hacker Bjorka sudah berkali-kali membocorkan data-data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Indonesia.


Laporan kebocoran data ini pertama kali diungkap oleh akun X, Teguh Aprianto dengan akun @secgron. Teguh sendiri bukan merupakan orang sembarangan. Pasalnya, dirinya merupakan konsultan keamanan siber yang berbasis di Jakarta.

"Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Data yang bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no Hp, email, dll," tulis Teguh dalam akun X pribadinya, dikutip Rabu (18/9).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Kemenkeu telah meminta Dirjen Pajak dan seluruh pihak Kemenkeu untuk mengevaluasi terkait permasalahan data yang bocor tersebut.

“Saya sudah minta pak Dirjen Pajak dan seluruh pihak di Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terhadap persoalannya, nanti akan disampaikan penjelasannya ya, oleh pak Dirjen Pajak dan tim IT-nya,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, Kamis (19/9).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo enggan menjelaskan lebih detail terkait permasalahan data NPWP yang bocor tersebut.

“Nanti saya cek dulu,” kata Suryo sambal menghindari awak media.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menyampaikan, pihaknya tengah melakukan pendalaman isu terkait bocornya data NPWP tersebut.

Terkait dengan informasi kebocoran data yang beredar, saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman," Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (18/9).

Baca Juga: Cara Buat & Bayar Paspor 2024 Online Di ATM BCA, Cover Paspor Baru Warna Merah

Cara membuat NPWP

Cara membuat NPWP secara online maupun langsung penting diketahui untuk Anda yang akan memasuki dunia kerja. Calon karyawan biasanya diminta membuat NPWP.

Untuk Anda yang ingin berwirausaha juga penting mengetahui cara membuat NPWP secara online maupung langsung. NPWP penting untuk administrasi perpajakan penghasilan Anda maupun usaha.

NPWP adalah identitas Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan, baik sebagai karyawan maupun pemiliki usaha. NPWP juga wajib dimiliki oleh warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

Seperti diketahui mulai tahun 2024, pemerintah akan melakukan pembaruan NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP. Jadi NIK sekaligus dijadikan sebagai NPWP

eski demikian, pendaftaran NPWP baru akan langsung dilakukan validasi dengan NIK yang bersangkutan.

Lalu bagaimana cara membuat NPWP online maupun langsung?

Cara membuat NPWP online maupun langsung 2024

Hingga saat ini, cara membuat NPWP untuk tahun 2024 masih sesuai dengan peraturan lama, yaitu PER/4/PJ/2020.

Berikut syarat yang harus Anda siapkan untuk membuat NPWP online maupun langsung 2024:

  1. File foto KTP
  2. File foto Kartu Keluarga
  3. Bagi WNA siapkan Paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara, atau Kartu Izin Tinggal Tetap
Tahap awal cara membuat NPWP online adalah membuat akun di situs resmi DJP. 

Cara membuat akun dan cara membuat NPWP online

  1. Silakan akses situs pendaftaran NPWP online di sini
  2. Tap pada tombol Daftar yang berada di bagian bawah untuk pendaftaran akun baru
  3. Masukan alamat email Anda, pastikan menggunakan email yang masih aktif dan sering digunakan
  4. Masukkan kode Captcha, kemudian klik Daftar
  5. Silakan buka email Anda untuk melakukan aktivasi, dengan mencari email dari Dirjen Pajak. Kemudian klik link yang ada pada email.
  6. Isi seluruh data yang dibutuhkan untuk pendaftaran dengan benar.
  7. Ikuti instruksi pada halaman tersebut dan lakukan aktivasi.
  8. Login kembali ke akun Anda dengan memasukan alamat email yang sudah Anda daftarkan dan password yang telah dibuat.
  9. Isi formulir sesuai kategori Wajib Pajak Anda yaitu Orang Pribadi
  10. Pilih Pusat jika Anda masih lajang atau pilih Cabang jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah.
  11. Unggah persyaratan yang diperlukan
  12. Isi formulir dengan identitas Anda sebagai Wajib Pajak
  13. Isi formulir Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha maupun pekerja bebas.
  14. Isi formulir alamat sesuai KTP dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha
  15. Isi formulir Informasi Tambahan jika Anda memiliki jumlah tanggungan.
  16. Isi kisaran penghasilan per bulan
  17. Unggah foto KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF berukuran maksimal 2MB
  18. Isi formulir pernyataan lalu klik Kirim Token saat status pendaftaran NPWP muncul
  19. Salin nomor token ke menu  dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
  20. Klik Kirim Permohonan
Setelah berhasil melakukan cara membuat akun dan cara membuat NPWP online, kartu NPWP akan dikirim ke rumah sesuai dengan alamat KTP yang telah Anda daftarkan.

Cara membuat NPWP langsung di kantor pajak

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, cara membuat NPWP dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

Berikut cara membuat NPWP langsung

  • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung, melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
  • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Itulah cara membuat NPWP online maupun langsung. Selamat mencoba!

Baca Juga: Cara & Syarat Membuat e-KTP Tak Perlu Pengantar RT RW, Umur 17 Tahun Wajib Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto