KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pemerintah Indonesia lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuka data jumlah orang dalam pemantauan (ODP). Ternyata jumlahnya sudah mencapai 139.137 orang. Gugus Tugas meminta orang yang masuk kriteria ODP dapat mematuhi protokol kesehatan di antaranya dengan mengisolasi diri selama 14 hari. Tujuannya supaya tidak menjadi media penular penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu. Potensi penularan bisa terjadi jika mereka tidak dirawat atau tidak segera melakukan isolasi diri atau karantina. “Ini menjadi perhatian besar karena tidak menutup kemungkinan (orang) masuk dalam pemantauan tidak sakit, sakit ringan tapi dirasakan seakan tidak sakit, berpotensi menjadi sumber penularan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4).
Data ODP dibuka, jumlahnya sudah tembus 139.137 orang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pemerintah Indonesia lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuka data jumlah orang dalam pemantauan (ODP). Ternyata jumlahnya sudah mencapai 139.137 orang. Gugus Tugas meminta orang yang masuk kriteria ODP dapat mematuhi protokol kesehatan di antaranya dengan mengisolasi diri selama 14 hari. Tujuannya supaya tidak menjadi media penular penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu. Potensi penularan bisa terjadi jika mereka tidak dirawat atau tidak segera melakukan isolasi diri atau karantina. “Ini menjadi perhatian besar karena tidak menutup kemungkinan (orang) masuk dalam pemantauan tidak sakit, sakit ringan tapi dirasakan seakan tidak sakit, berpotensi menjadi sumber penularan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (14/4).