KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri dana pensiun mengelola investasi sebesar Rp 254,48 triliun sepanjang 2017 lalu. Jumlah ini mengalami pertumbuhan sebesar 10,9% dibanding pencapaian pada 2016. Dari keseluruhan jumlah investasi tersebut, dana yang dikelola dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti alias DPPK-PPMP mencapai Rp 149,6 triliun. Jumlah ini setara dengan 58,8% dari total dana yang dikelola industri dana pensiun. Sementara itu, dana kelolaan dari dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program iuran pasti (DPPK-PPIP) tercatat sebesar Rp 30,36 triliun.
Data OJK: 2017, dana pensiun kelola investasi mencapai Rp 254 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, industri dana pensiun mengelola investasi sebesar Rp 254,48 triliun sepanjang 2017 lalu. Jumlah ini mengalami pertumbuhan sebesar 10,9% dibanding pencapaian pada 2016. Dari keseluruhan jumlah investasi tersebut, dana yang dikelola dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti alias DPPK-PPMP mencapai Rp 149,6 triliun. Jumlah ini setara dengan 58,8% dari total dana yang dikelola industri dana pensiun. Sementara itu, dana kelolaan dari dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program iuran pasti (DPPK-PPIP) tercatat sebesar Rp 30,36 triliun.