KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rata-rata non performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan paylater per Maret 2023 sebesar 5,16%. Deputi Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Mulia Simatupang menerangkan angka itu lebih tinggi dari rata-rata NPF gross industri perusahaan pembiayaan yang hanya sebesar 2,37%. "Jadi, sampai angkanya 2 kali lebih tinggi daripada NPF gross industri perusahaan pembiayaan," ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Baca Juga: Transaksi Paylater Turun pada Kuartal IV 2022, Ini Penyebabnya Namun, Mulia menyampaikan kabar baiknya untuk NPF neto, yakni setelah dikurangi cadangan penghapusan piutang untuk perusahaan pembiayaan Payletter hanya sebesar 0,85%. Sedangkan untuk perusahaan pembayaran industri pada umumnya 0,61%. Ia menyebut angka NPF neto itu masih lebih rendah dari threshold 5%. Mulia mengatakan OJK menggunakan NPF untuk penilaian tingkat kesehatan. Dengan demikian, kalau NPF-nya makin tinggi, penilaian tingkat kesehatan bisa dikatakan tak aman. Oleh karena itu, OJK mengimbau perusahaan pembiayaan paylater perlu berhati-hati apabila hendak melakukan ekspansi bisnis.