KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rata-rata non performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan paylater per Maret 2023 sebesar 5,16%. Deputi Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Mulia Simatupang menerangkan angka itu lebih tinggi dari rata-rata NPF gross industri perusahaan pembiayaan yang hanya sebesar 2,37%. "Jadi, sampai angkanya 2 kali lebih tinggi daripada NPF gross industri perusahaan pembiayaan," ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Data OJK, NPF Gross Perusahaan Pembiayaan Paylater Per Maret 2023 Tembus 5,16%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rata-rata non performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan paylater per Maret 2023 sebesar 5,16%. Deputi Direktur Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Mulia Simatupang menerangkan angka itu lebih tinggi dari rata-rata NPF gross industri perusahaan pembiayaan yang hanya sebesar 2,37%. "Jadi, sampai angkanya 2 kali lebih tinggi daripada NPF gross industri perusahaan pembiayaan," ucapnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/6).