KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan berdasarkan data OJK per Senin (27/4), sudah terdapat sebanyak 253.185 kontrak pembiayaan yang telah disetujui untuk mendapatkan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan. Adapun nominal outstanding pembiayaan yang sudah direstrukturisasi mencapai Rp 13,2 triliun. “Adapun permohonan restrukturisasi yang masih dalam proses sebanyak 367.465 kontrak pembiayaan. Dengan nilai kontrak outstanding mencapai Rp 25,4 triliun,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Selasa (28/4).
Baca Juga: Permintaan Keringanan Kredit Multifinance Makin Bertambah Ia menambahkan, terdapat permohonan restrukturisasi yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebanyak 23.867 kontrak pembiayaan. Permohonan yang ditolak ini memiliki nilai outstanding mencapai Rp 750 miliar.