KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan sampai saat ini belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo akan melakukan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Data Paspor Dibocorkan Peretas Bjorka, Ini Kata Pakar “Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data,” jelasnya dalam keterangan resmi Jumat (7/7). Semuel menambahkan,Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi telah melakukan investigasi awal, baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat. Dari investigasi tersebut, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor. “Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” jelasnya. Guna mengetahui penyebab dugaan kebocoran data, Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara. “Untuk itu kami akan meminta bantuan dari BSSN untuk bersama-sama melakukan investigasi terkait bagaimana dan apa penyebabnya,” ujar Semuel. Sebelumnya, tanggal 5 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, Kementerian Kominfo menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan. Sejak tahun 2019 hingga 2023, Kementerian Kominfo telah menemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi. Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya.
Baca Juga: Kebocoran Data, CISSReC Imbau Lembaga Pengelola Data Siber Mengaudit Sistem Keamanan Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik. “Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,” kata Semuel.
Sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan. “Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,” ujarnya. Dari semua kasus itu, Kementerian Kominfo mengidentifikasi 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP. Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi