JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer (transfer pricing/TP) sesuai dengan kebijakan pelaporan yang baru. Namun, soal penerapannya masih banyak memunculkan tanda tanya dari pelaku usaha. Pasalnya, ada beberapa persoalan di antaranya ketersediaan data pembanding untuk domestik dan Country by Country Reporting (CbCR) untuk perusahaan group yang induknya di luar negeri. Padahal, data pembanding ini paling penting dalam TP Documentation. Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan International DJP Achmad Amin menjelaskan, data pembanding dalam TP Doc ini bisa menjadi permasalahan khususnya bagi perusahaan yang tidak tahu-menahu pada saat penentuan harga, misalnya, harga ditentukan oleh induk.
Data pembanding transfer pricing bisa pakai Google
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk menyusun dan menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer (transfer pricing/TP) sesuai dengan kebijakan pelaporan yang baru. Namun, soal penerapannya masih banyak memunculkan tanda tanya dari pelaku usaha. Pasalnya, ada beberapa persoalan di antaranya ketersediaan data pembanding untuk domestik dan Country by Country Reporting (CbCR) untuk perusahaan group yang induknya di luar negeri. Padahal, data pembanding ini paling penting dalam TP Documentation. Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan International DJP Achmad Amin menjelaskan, data pembanding dalam TP Doc ini bisa menjadi permasalahan khususnya bagi perusahaan yang tidak tahu-menahu pada saat penentuan harga, misalnya, harga ditentukan oleh induk.