Data Penerima Subsidi Pupuk Harus Segera Dibenahi Agar Penyaluran Tepat Sasaran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Pertanian (Kementan) segera membenahi data petani penerima subsidi pupuk. Tujuannya, untuk menjamin kelancaran penyaluran  pupuk subsidi tepat sasaran. 

Hal ini juga dinilai bisa menjawab masalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kelebihan salur subsidi pupuk. “Terkait dengan data petani, data luas tanam jadi masalah dalam distribusi pupuk. Sumber data ada di desa, ada sensus pertanian, ada BPS, penyuluh pertanian, babinsa, sumber data ini bisa diintegrasikan untuk membuat data yang berbasis desa,” kata Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR bersama Menteri Pertanian, Jakarta, Kamis (20/6).   Ono mengatakan, permasalahan pendistribusian pupuk bersubsidi berawal dari data yang tidak valid. Dia mencontohkan data petani yang berada di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) banyak yang tidak sesuai dengan data milik petani di KTP, girik, maupun sertifikat.

Baca Juga: Hingga Juni, Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Baru Mencapai 29%   Menurutnya, masalah perbedaan data ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penyaluran tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian harus melakukan perbaikan data petani penerima subsidi pupuk berbasis desa dengan mengintegrasikan data sensus pertanian dan melibatkan penyuluh pertanian hingga babinsa.


Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty menilai data penerima subsidi yang terdaftar di RDKK banyak yang tidak valid.  Ia bilang, kebijakan pupuk bersubsidi harus ada basis pembenahan basis data yang valid sebagai acuan penentuan RDKK untuk menghindari penyelewengan dari distribusi pupuk.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan BPK untuk menyelesaikan masalah kelebihan salur subsidi pupuk. Dirinya mengaku permasalahan ini tidak akan dibebankan kepada petani.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Cemas Harga Gas Murah Disetop   ”Kami perlu berkoordinasi dengan BPK langsung, karena surat sudah dikeluarkan langsung oleh BPK. Nanti kami akan konsultasi khusus. Yang penting kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan sampai terulang lagi,” ujar Amran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk