KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan belum bisa berkomentar mengenai adanya sanksi hukum yang dijatuhkan kepada sebuah korporasi atau lembaga mengenai dugaan kelalaian perlindungan data pribadi. Sekadar informasi, pekan lalu PT Telkomsel tersandung kasus kebocoran data pelanggan. Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas menuturkan, respons mengenai kebocoran data tersebut diserahkan kepada pernyataan Menteri Kominfo. "Menteri Kominfo menegaskan setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum. Selain itu, setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (13/7). Merujuk pada pernyataan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, pihaknya telah meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal berkaitan dengan adanya indikasi kebocoran data pelanggan. "Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," ungkap Johnny, Senin (6/7) lalu.
Data pengguna Telkomsel bocor, Kominfo enggan komentar terkait sanksi untuk korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan belum bisa berkomentar mengenai adanya sanksi hukum yang dijatuhkan kepada sebuah korporasi atau lembaga mengenai dugaan kelalaian perlindungan data pribadi. Sekadar informasi, pekan lalu PT Telkomsel tersandung kasus kebocoran data pelanggan. Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas menuturkan, respons mengenai kebocoran data tersebut diserahkan kepada pernyataan Menteri Kominfo. "Menteri Kominfo menegaskan setiap pelanggaran hukum atas data pribadi akan diproses secara hukum. Selain itu, setiap orang tidak menyalahgunakan atau melakukan pelanggaran hukum terkait data pribadi milik orang lain. Segala pelanggaran akan diproses secara hukum," kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (13/7). Merujuk pada pernyataan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, pihaknya telah meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler untuk melakukan investigasi internal berkaitan dengan adanya indikasi kebocoran data pelanggan. "Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan," ungkap Johnny, Senin (6/7) lalu.