JAKARTA. Kalau semua pengusaha dan instansi pemerintah memberikan data perpajakannya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis, langkah ini bisa mendongkrak penerimaan pajak tahun ini. Semestinya, tak ada alasan buat pengusaha dan instansi pemerintah untuk tidak menyerahkan data pajaknya. Sebab, ini merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, jika semua data itu terkumpul, lembaganya bisa menekan angka kerugian penerimaan pajak akibat ada selisih dari ketidaksesuaian data. Jadi, "Langkah ini bisa meningkatkan penerimaan pajak,” katanya, Rabu (28/3).
Data perpajakan bisa dongkrak penerimaan pajak
JAKARTA. Kalau semua pengusaha dan instansi pemerintah memberikan data perpajakannya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak optimistis, langkah ini bisa mendongkrak penerimaan pajak tahun ini. Semestinya, tak ada alasan buat pengusaha dan instansi pemerintah untuk tidak menyerahkan data pajaknya. Sebab, ini merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, jika semua data itu terkumpul, lembaganya bisa menekan angka kerugian penerimaan pajak akibat ada selisih dari ketidaksesuaian data. Jadi, "Langkah ini bisa meningkatkan penerimaan pajak,” katanya, Rabu (28/3).